Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sekali-kali memihak kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) atau calon legislatif (caleg). Pasalnya, jika tidak netral dan memihak kepada salah satu capres, maka ASN bisa mendapat sanksi dari pemerintah.
Salah satu sanksinya, ASN bisa terancam ditunda kenaikan pangkatnya hingga mutasi.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga
Haryomo menuturkan, para ASN yang ketahuan tidak netralitas maka akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN). Namun, jika rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga waktu yang ditentukan, maka BKN akan mengambil tindakan.
"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas dia.
Atas pemblokiran itu, maka hak-hak kepegawaian ASN tidak bisa digunakan untuk sementara waktu, termasuk naik pangkat hingga mutasi.
Baca Juga
Baca Juga: Kritik KND di Debat Capres Terakhir: Tak Ada Paslon Bahas Skema Pembiayaan Alat Bantu Disabilitas
Jokowi Ugal-ugalan Soal Bansos, Sri Mulyani dan Megawati Bertemu Empat Mata
Pemblokiran, tambah Haryomo, karena ASN melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk diketahui, BKN mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak 2023 hingga sekarang. Adapun, pelanggaran itu berupa disiplin dan kode etik yang telah dilaporkan sampai 31 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?