Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sekali-kali memihak kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) atau calon legislatif (caleg). Pasalnya, jika tidak netral dan memihak kepada salah satu capres, maka ASN bisa mendapat sanksi dari pemerintah.
Salah satu sanksinya, ASN bisa terancam ditunda kenaikan pangkatnya hingga mutasi.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga
Haryomo menuturkan, para ASN yang ketahuan tidak netralitas maka akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN). Namun, jika rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga waktu yang ditentukan, maka BKN akan mengambil tindakan.
"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas dia.
Atas pemblokiran itu, maka hak-hak kepegawaian ASN tidak bisa digunakan untuk sementara waktu, termasuk naik pangkat hingga mutasi.
Baca Juga
Baca Juga: Kritik KND di Debat Capres Terakhir: Tak Ada Paslon Bahas Skema Pembiayaan Alat Bantu Disabilitas
Jokowi Ugal-ugalan Soal Bansos, Sri Mulyani dan Megawati Bertemu Empat Mata
Pemblokiran, tambah Haryomo, karena ASN melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk diketahui, BKN mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak 2023 hingga sekarang. Adapun, pelanggaran itu berupa disiplin dan kode etik yang telah dilaporkan sampai 31 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?