Suara.com - Keputusan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan automatic adjusment terhadap anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) pada APBN 2024 dinilai Ekonom Senior Faisal Basri menjadi dilema bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Faisal mendengar bahwa Sri Mulyani tak enak hati untuk menjalankan perintah langsung dari Jokowi tersebut.
Asal tahu saja, kebijakan tentang pemblokiran anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Dimana, masing-masing K/L mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dialihkan ke program lain.
"Saya dengar ibu Sri Mulyani enggak mau, enggak mau kayak, 'saya datang ke Kementerian A potong ya 5 persen. Nanti yang disalahin Bu Sri Mulyani terus kan," ungkap Faisal di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2024).
Faisal pun bertanya-tanya kenapa Sri Mulyani mau menjalankan perintah tersebut yang sifatnya mendadak dan dilakukan secara tertutup tanpa adanya persetujuan dari K/L.
Seharusnya kata Ekonom INDEF ini yang melakukan hal itu adalah Jokowi.
"Jadi Pak Jokowi gentle dong, bilang ke menteri-menterinya gitu, sayang tertutup. Jangan kambing hitamnya Sri Mulyani. Emang Sri Mulyani punya kuasa untuk motong-motong (anggaran 5 persen), kan enggak punya kuasa," kata Faisal.
Automatic adjusment sendiri adalah penyesuaian anggaran dalam rangka merespons dinamika global terhadap aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri mengakui adanya kebijakan ini.
“Nanti itu teknisnya ada macam-macam cara, Bu Menkeu akan menjelaskan, salah satunya Automatic Adjustment,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan dana yang terkumpul dari kebijakan Automatic Adjustment akan digunakan untuk mempertebal anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.
Anggaran untuk subsidi pupuk, kata Ketum Partai Golkar ini, juga perlu ditambah karena Indonesia sudah memasuki musim tanam.
"Kemarin dengan dana yang ada Rp 26 triliun itu hanya mencakup 5,7 juta petani dan kita harus menambah 2,5 juta petani dan subsidi pupuk tidak boleh lambat. Sehingga Bapak Presiden Jokowi sepakat untuk menyetujui ditambahkan subsidi Rp 14 triliun," ungkapnya.
Kebijakan tentang pemblokiran anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Sehingga, masing-masing K/L mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dialihkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
Terkini
-
Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus
-
BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari
-
Sepanjang 2025, Aliran Modal Asing Rp 110,11 Triliun Keluar dari Pasar Saham
-
Sekolah dan Kantor Mulai Aktif, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 20 Persen
-
Harga Emas Antam Merosot Lebih dari Rp 100 Ribu, Saatnya Beli?
-
520 Ribu Penumpang Pesawat Diperkirakan Pulang Liburan Nataru Hari Ini
-
Trump Sebut AS Bakal 'Keruk' Minyak Venezuela Usai Tangkap Presiden Maduro
-
Kenapa AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro? Ini Penjelasannya
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas