Suara.com - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menillai kebijakan pemerintah telah tepat dalam merevisi aturan main soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya, menghapus kebijakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari PLTS Atap.
Adapun beleid mengenai PLTS Atap tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
"Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga
Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini
Defiyan menyebut, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.
"Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," jelas dia.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.
"Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," imbuh dia.
Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Baca Juga: Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik
Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!
-
Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis
-
Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan
-
Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka
-
PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI
-
Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026
-
MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta