Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menganggap persetujuan pemerintah terhadap revisi peraturan mengenai penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai keputusan yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Ini solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Negara tidak merasa terbebani, sementara masyarakat yang ingin menggunakan energi terbarukan tetap dapat menginstalasi PLTS Atap," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah sangat sesuai dengan kondisi aktual sistem ketenagalistrikan di Indonesia.
"Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," kata dia, dikutip dari Antara.
Dalam aturan sebelumnya, tambahnya, disebutkan pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," katanya.
Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”
Baca Juga: Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT
Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya
-
Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik
-
Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya
-
Apa Itu Eco Tourism? Cara Liburan Asyik yang Mengedepankan Pelestarian Alam
-
Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
Terkini
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah
-
Pengamat Desak Aparat Tindak Penimbun BBM di Wilayah Terdampak Bencana
-
Harap Sabar, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Baru Bisa Dirasakan 2032
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
IHSG Terperangkap di Level 8.600 Hingga Akhir Perdagangan, Cermati Saham yang Cuan
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?