Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menganggap persetujuan pemerintah terhadap revisi peraturan mengenai penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai keputusan yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Ini solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Negara tidak merasa terbebani, sementara masyarakat yang ingin menggunakan energi terbarukan tetap dapat menginstalasi PLTS Atap," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah sangat sesuai dengan kondisi aktual sistem ketenagalistrikan di Indonesia.
"Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," kata dia, dikutip dari Antara.
Dalam aturan sebelumnya, tambahnya, disebutkan pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," katanya.
Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”
Baca Juga: Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT
Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya
-
Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik
-
Ongkos Investasi PLTS Atap Mahal? Bagaimana Faktanya
-
Apa Itu Eco Tourism? Cara Liburan Asyik yang Mengedepankan Pelestarian Alam
-
Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang