Suara.com - Karen Agustiawan, eks CEO PT Pertamina (Persero) disebut pernah meminta jatah jabatan sebagai imbalan karena perannya dalam pembelian gas alam cair (LNG) oleh Pertamina.
Permintaan tersebut diajukan kepada Blackstone Inc., sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Amerika Serikat. Blackstone adalah salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc., yang berkolaborasi dengan Pertamina dalam pengadaan LNG tersebut.
Pengadaan LNG tersebut berasal dari proyek kilang LNG baru milik Cheniere yang bernama Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), yang berlokasi di Texas, AS, dan berlangsung pada tahun 2017. Setelah berhasil melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankan proyek tersebut melalui Pertamina, Karen akhirnya diberi jabatan di Blackstone sebagai imbalan atas kontribusinya.
Dalam surat dakwaan Karen, yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (13/2/2024), Karen Agustiawan mendapatkan jabatan Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.
Kronologi kasus korupsi eks CEO Pertamina bermula ketika Pertamina mengemban tugas pengembangan infrastruktur gas melalui pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ketersediaan pasokan LNG menjadi kunci dalam pembangunan FSRU tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas di dalam negeri, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen menjalin kerja sama dengan Cheniere. Pada saat itu, Cheniere, sebuah perusahaan AS, sedang membangun proyek CCL dan berencana memasarkan produknya pada awal 2018.
Sebelum penandatanganan kontrak CCL Train 2, Karen bertemu dengan CEO Tamarind Energy, Ian Angel, dan Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing, pada Juni 2014. Saat itu, dia juga bertemu dengan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia. Blackstone, yang merupakan salah satu investor di Cheniere.
Dalam pertemuan tersebut, Karen menyatakan keinginannya untuk bekerja di Cheniere Energy, Inc. sebagai imbalan atas peranannya dalam mengamankan pembelian LNG oleh Pertamina dari Cheniere. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan sebagai kompensasi atas kesepakatan menjadikan Pertamina sebagai pembeli LNG dari anak perusahaan Cheniere, yaitu CCL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan, "Karen kemudian diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu investor di Cheniere Energy, Inc., dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor di Private Equity Group yang merupakan afiliasi dari Blackstone."
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Muhdlor Maunya Diperiksa usai Nyoblos, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan!
Karen dituduh menerima pembayaran dari Blackstone sebagai investor di Cheniere Energy, Inc. melalui Tamarind Energy Management dalam rentang waktu 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Dia menerima total pembayaran sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara dengan sekitar Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 12 Februari 2024).
Selain itu, dia juga dituduh memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun.
Akibatnya, menurut JPU, negara mengalami kerugian keuangan sebesar US$113.839.186,60, yang diwakili oleh PT Pertamina (Persero).
Berita Terkait
-
Sebut Informasi Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoax, Kemhan Bakal Tempuh Langkah Hukum
-
Mobil Hidrogen: Di Indonesia Baru Mau Kuda-Kuda, di AS Malah Tutup, Apa Alasannya?
-
Direktur Pertamina Lubricants Dampingi Langsung Tim Valentino Rossi Latihan Perdana
-
Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes
-
Bupati Sidoarjo Muhdlor Maunya Diperiksa usai Nyoblos, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!