Suara.com - Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempertimbangkan untuk memberikan pajak hiburan sebesar 20 hingga 25 persen kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.
"Seperti di Yogyakarta dan Bali, pajak hiburan di sana berkisar antara 20 hingga 25 persen. Mungkin kita juga bisa mengadopsi hal serupa, namun perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu," ujar Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut, Pemko setempat menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Para pengusaha berharap, pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemkot harus menjalankan regulasi yang ada.
"Kami pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang," ujar Hasan, dikutip dari Antara pada Selasa (20/2/2024).
Menurut Hasan, aturan itu membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujar Hasan pula.
Mulyadi Tan, selaku Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen yang dianggap terlalu tinggi.
Menurutnya, jika pajak hiburan dinaikkan secara signifikan, ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pengunjung karena konsumen akan menghadapi biaya hiburan yang lebih mahal dibandingkan sebelum pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.
Baca Juga: Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza
"Akibatnya usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah dipicu PHK," ujar dia.
Ia mengatakan, momen kenaikan pajak hiburan 40-70 persen belum tepat, sebab pascapandemi COVID-19, para pelaku usaha baru mulai bangkit dan pulih.
Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.
Terlebih, Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.
"Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen," ujar Mulyadi Tan.
Setelah bisnis tempat hiburan pulih dan jumlah pengunjung atau wisatawan meningkat, menurutnya, baru pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait pajak hiburan.
Berita Terkait
-
Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya
-
Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat
-
Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik
-
Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!
-
Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
Terkini
-
OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal