Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, pengupahan berbasis produktivitas nasional dengan instrumen struktur dan skala upah merupakan salah satu program prioritas nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri meyakini, pengupahan berbasis produktivitas dapat menjadi kendaraan untuk meningkatkan produktivitas SDM dan pertumbuhan bisnis.
"Selain itu, pengupahan berbasis produktivitas ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk pelindungan bagi pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga dapat mendorong produktivitas dan daya saing SDM, yang akhirnya berkontribusi pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, dan akhirnya juga mendorong pada pembangunan ekonomi di negara yang kita cintai ini," tutur Indah dalam keterangan resminya pada Selasa, (20/2/2024).
Untuk mendorong penerapan pengupahan berbasis produktivitas nasional, Kemnaker pun menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur pada 20-21 Februari 2024. Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam laporannya, Indah menjelaskan, Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem pengupahan dengan basis produktivitas, yaitu melalui penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).
"Pengupahan berbasis produktivitas tentunya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta mendorong daya saing dunia usaha, baik secara lokal maupun antar wilayah," ucap Putri.
Putri juga mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah untuk menyampaikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder hubungan industrial mengenai pentingnya penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas di perusahaan.
"Saya berharap para peserta yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh, sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Telah Bangun Ribuan BLK Komunitas, Menaker: Kemnaker Selalu Mengevaluasi Manfaatnya
Berita Terkait
-
Sedikit Perusahaan yang Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingatkan Lagi Hal Ini dalam Bimtek Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Hadirkan Bimtek Service Excellence untuk Tingkatkan Layanan Publik Ketenagakerjaan
-
Optimalkan Peran Pemerintah, Kemnaker Bentuk Tim Substansi dalam Gelaran G20 EWG 2024
-
Menaker Minta Peserta Pemagangan di Thailand Terus Tingkatkan Kompetensi
-
Kemnaker Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Thailand
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya