Suara.com - Manajemen BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepsertaan BPJS Kesehatan akan dimasukkan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang. R
incian BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK meliputi semua jenis kepesertaan baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Mandiri.
Sebelum diterapkan dalam skala nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi yakni wilayah Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan, serta Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, terakhir di Polda Kepulauan Riau yang meliputi Polresta Balerang dan Polsek Batu Aji.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.
Kendati terdapat perbedaan tarif, Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.
Baca Juga: Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta
Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.
Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis.
Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.
Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Peran Penting Data Sampel Bagi Civitas Academica
-
BPJS Kesehatan Raih Prestasi Gemilang di Awal Tahun 2024
-
63 Persen Petugas KPPS Punya Risiko Hipertensi, Ungkap BPJS Kesehatan
-
Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN
-
Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!