Suara.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu BUMN maskapai Indonesia, Garuda Indonesia (GIAA).
Terkini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan sebagai upaya hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kasasinya.
Sebelumnya, kasasi Greylag ditolak MA dengan catatan, putusan kasasi secara prinsip berlaku tetap, namun pengajuan PK oleh Greylag 1446 tidak secara otomatis membatalkan putusan kasasi tersebut.
Sementara, Garuda Indonesia saat ini dilaporkan telah menerima salinan permohonan PK dan memori PK dari Greylag 1446.
Ini bukan kali pertama MA menolak kasasi dari pihak Greylag. Sebelumnya, MA menolak kasasi terkait pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor: 6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA pada 24 Januari 2024. Putusan MA menolak kasasi dari Greylag Entities dan menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada Greylag Entities sebagai biaya perkara.
tahun 2023 silam, Greylag Entities juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Bos Garuda Umumkan Mau Lunasi Surat Utang dan Sukuk Lewat Tender Offer
-
Bos Garuda Siap 'Menjala' Calon Penumpang Umrah di 2024
-
Daftar Rute Garuda Indonesia yang Didiskon di Libur Nataru
-
Hadapi Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, STY: Rumput Rizal Memorial Stadium Bukan Rumput Asli
-
Hyundai Hadirkan Lounge dan Pengantaran Eksklusif untuk Penumpang Garuda Indonesia Gunakan Palisade
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi