Suara.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu BUMN maskapai Indonesia, Garuda Indonesia (GIAA).
Terkini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan sebagai upaya hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kasasinya.
Sebelumnya, kasasi Greylag ditolak MA dengan catatan, putusan kasasi secara prinsip berlaku tetap, namun pengajuan PK oleh Greylag 1446 tidak secara otomatis membatalkan putusan kasasi tersebut.
Sementara, Garuda Indonesia saat ini dilaporkan telah menerima salinan permohonan PK dan memori PK dari Greylag 1446.
Ini bukan kali pertama MA menolak kasasi dari pihak Greylag. Sebelumnya, MA menolak kasasi terkait pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor: 6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA pada 24 Januari 2024. Putusan MA menolak kasasi dari Greylag Entities dan menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada Greylag Entities sebagai biaya perkara.
tahun 2023 silam, Greylag Entities juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Bos Garuda Umumkan Mau Lunasi Surat Utang dan Sukuk Lewat Tender Offer
-
Bos Garuda Siap 'Menjala' Calon Penumpang Umrah di 2024
-
Daftar Rute Garuda Indonesia yang Didiskon di Libur Nataru
-
Hadapi Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, STY: Rumput Rizal Memorial Stadium Bukan Rumput Asli
-
Hyundai Hadirkan Lounge dan Pengantaran Eksklusif untuk Penumpang Garuda Indonesia Gunakan Palisade
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
Nasib Kelangkaan Stok BBM SPBU Swasta Ditentukan Jumat Ini
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Dasco dan Mensesneg Sambangi Rosan Roeslani di Danantara, Ini yang Dibahas
-
Menkeu Purbaya Dapat Pesan 'Rahasia' Lewat WA: Larang Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
-
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok