Suara.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu BUMN maskapai Indonesia, Garuda Indonesia (GIAA).
Terkini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan sebagai upaya hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kasasinya.
Sebelumnya, kasasi Greylag ditolak MA dengan catatan, putusan kasasi secara prinsip berlaku tetap, namun pengajuan PK oleh Greylag 1446 tidak secara otomatis membatalkan putusan kasasi tersebut.
Sementara, Garuda Indonesia saat ini dilaporkan telah menerima salinan permohonan PK dan memori PK dari Greylag 1446.
Ini bukan kali pertama MA menolak kasasi dari pihak Greylag. Sebelumnya, MA menolak kasasi terkait pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor: 6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA pada 24 Januari 2024. Putusan MA menolak kasasi dari Greylag Entities dan menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada Greylag Entities sebagai biaya perkara.
tahun 2023 silam, Greylag Entities juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Bos Garuda Umumkan Mau Lunasi Surat Utang dan Sukuk Lewat Tender Offer
-
Bos Garuda Siap 'Menjala' Calon Penumpang Umrah di 2024
-
Daftar Rute Garuda Indonesia yang Didiskon di Libur Nataru
-
Hadapi Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, STY: Rumput Rizal Memorial Stadium Bukan Rumput Asli
-
Hyundai Hadirkan Lounge dan Pengantaran Eksklusif untuk Penumpang Garuda Indonesia Gunakan Palisade
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM