Suara.com - Sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu tentang larangan penjualan pakaian bekas hasil impor, kini isu tersebut kembali terangkat. Cukup banyak masyarakat yang mencari aturan jual pakaian bekas ilegal di e-commerce dan hukumannya, untuk mendapatkan kepastian.
Fenomena penjualan pakaian bekas sendiri masih banyak dilakukan, dengan predikat thrift shop. Meski demikian, tidak dapat dipastikan semua thrift shop yang ada sekarang benar-benar melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ditengarai masih banyak penjual yang memperdagangkan pakain bekas ilegal hasil impor.
Aturan Jual Pakaian Bekas Ilegal dan Hukumannya
Mengacu pada peraturan yang berlaku, pakaian bekas hasil impor tidak boleh dijual. Jika melanggar ketentuan ini, sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar siap menanti pelaku pelanggarannya.
Tidak hanya itu, sanksi juga dapat diberikan pada pihak penjual pakaian bekas ini. Sanksi yang mengancam adalah kurungan maksimal 5 tahun, dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki.
Peraturan yang menjadi dasar dari hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2014, pada Pasal 111 dan 112. Ada lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang juga menyinggung masalah tersebut. Artinya, sejak lama kegiatan ini sebenarnya sudah dilarang menggunakan UU yang berlaku.
Untuk pedagang di e-commerce, regulasinya jelas terpampang di PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan juga pada Permendag 50 Tahun 2020. Regulasi ini jelas menyebutkan mengenai larangan dan ancaman hukuman yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan secara tegas.
Sanksi yang diterapkan sendiri bukan cuma sanksi pidana, namun juga sanksi administratif. Artinya, pemerintah melihat adanya potensi kerugian dari aktivitas ini, baik secara materiil atau non-materiil untuk negara dan masyarakat luas.
Boleh Dijual, Asal…
Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Beberapa saat yang lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa sebenarnya pakaian bekas tetap boleh dijual. Namun hal ini harus memperhatikan status dari pakain bekas tersebut.
Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi
-
Migrasi TikTok-Tokopedia Dipantau, Kemendag: Tinggal Seperempat Jalan
-
Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Sekarang Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran
-
Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah
-
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok