Suara.com - Sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu tentang larangan penjualan pakaian bekas hasil impor, kini isu tersebut kembali terangkat. Cukup banyak masyarakat yang mencari aturan jual pakaian bekas ilegal di e-commerce dan hukumannya, untuk mendapatkan kepastian.
Fenomena penjualan pakaian bekas sendiri masih banyak dilakukan, dengan predikat thrift shop. Meski demikian, tidak dapat dipastikan semua thrift shop yang ada sekarang benar-benar melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ditengarai masih banyak penjual yang memperdagangkan pakain bekas ilegal hasil impor.
Aturan Jual Pakaian Bekas Ilegal dan Hukumannya
Mengacu pada peraturan yang berlaku, pakaian bekas hasil impor tidak boleh dijual. Jika melanggar ketentuan ini, sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar siap menanti pelaku pelanggarannya.
Tidak hanya itu, sanksi juga dapat diberikan pada pihak penjual pakaian bekas ini. Sanksi yang mengancam adalah kurungan maksimal 5 tahun, dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki.
Peraturan yang menjadi dasar dari hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2014, pada Pasal 111 dan 112. Ada lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang juga menyinggung masalah tersebut. Artinya, sejak lama kegiatan ini sebenarnya sudah dilarang menggunakan UU yang berlaku.
Untuk pedagang di e-commerce, regulasinya jelas terpampang di PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan juga pada Permendag 50 Tahun 2020. Regulasi ini jelas menyebutkan mengenai larangan dan ancaman hukuman yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan secara tegas.
Sanksi yang diterapkan sendiri bukan cuma sanksi pidana, namun juga sanksi administratif. Artinya, pemerintah melihat adanya potensi kerugian dari aktivitas ini, baik secara materiil atau non-materiil untuk negara dan masyarakat luas.
Boleh Dijual, Asal…
Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Beberapa saat yang lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa sebenarnya pakaian bekas tetap boleh dijual. Namun hal ini harus memperhatikan status dari pakain bekas tersebut.
Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi
-
Migrasi TikTok-Tokopedia Dipantau, Kemendag: Tinggal Seperempat Jalan
-
Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Sekarang Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran
-
Keranjang Kuning TikTok Shop Dinilai Langgar Aturan, Ekonom: Media Sosial dan E-commere Harus Dipisah
-
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan