Suara.com - Masyarakat mulai bisa mengajikan pinjaman di platform buy now pay later (BNPL) Akulalu. Hal ini setelah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi untuk mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman PT Akulaku Finance Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menjelaskan, pihak Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi dari OJK beberapa waktu lalu.
"Maka karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ujarnya dalam Konferensi Pers secara virtual, yang dikutip, Selasa (5/3/2024).
Dengan dicabutnya sanski ini, lanjut Agusmas, Akulaku bisa menyalurkan pinjaman ke masyarakat denga skema BNPL.
"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa," imbuh dia.
Namun demikian, Agus mengingatkan kepada Akulaku agar tidak bermain-main kembali dalam bisnis BNPL. Dia juga menyebut, Akulaku harus memiliki tata kelola manajemen risiko yang baik dan operasional bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya, OJK resmi membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending itu tidak mampu mengawasi layanan mereka yakni buy now pay later (BNPL).
Disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, Akulaku kini dilarang untuk menjalankan usaha penyediaan pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru, dengan skema paylater.
Tidak hanya paylater, Akulaku juga tidak diizinkan untuk menyediakan pembiayaan melalui skema channeling ataupun joint financing.
Baca Juga: Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!
"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah disetujui oleh OJK," kata bambang, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat