Suara.com - Bulan puasa 2024 sudah di depan mata. Libur kerja puasa dan lebaran bagi para karyawan pun menanti. Bagaimana libur ini ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan?
Libur kerja puasa dan lebaran biasanya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tahun ini pemerintah memang tidak menetapkan cuti bersama awal puasa.
Sebagai gantinya, ada cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 yang kemungkinan besar bersamaan dengan penetapan awal puasa oleh pemerintah. Hari Suci Nyepi akan dirayakan oleh umat Hindu pada Senin, 11 Maret 2024 yang juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada hari tersebut yang kemungkinan sehari lebih cepat dari keputusan pemerintah.
Di lain sisi, pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Cuti bersama akan jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin. Penetapan Hari Raya Idulfitri akan dilakukan pemerintah melalui sidang isbat pada akhir Ramadan mendatang. PP Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri pada Rabu, 10 April 2024.
Cuti Bersama Puasa dan Lebaran Potong Cuti Tahunan
Bagi pegawai yang bekerja di sektor swasta, cuti bersama akan memotong cuti tahunan. Hal ini tercantum dalam SE Menaker 3/2022. Melansir Hukumonline, adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca Juga: Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif di Bandung, Menaker Resmikan Gedung Workshop Digital Creative
-
Ketika 3 Orang Kesepian Habiskan Libur Natal Bersama di Film 'The Holdovers'
-
Puasa Pertama Ramadhan 2024 Libur? Cek Jawabannya di Sini!
-
Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK
-
Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini