Suara.com - Bulan puasa 2024 sudah di depan mata. Libur kerja puasa dan lebaran bagi para karyawan pun menanti. Bagaimana libur ini ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan?
Libur kerja puasa dan lebaran biasanya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tahun ini pemerintah memang tidak menetapkan cuti bersama awal puasa.
Sebagai gantinya, ada cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 yang kemungkinan besar bersamaan dengan penetapan awal puasa oleh pemerintah. Hari Suci Nyepi akan dirayakan oleh umat Hindu pada Senin, 11 Maret 2024 yang juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada hari tersebut yang kemungkinan sehari lebih cepat dari keputusan pemerintah.
Di lain sisi, pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Cuti bersama akan jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin. Penetapan Hari Raya Idulfitri akan dilakukan pemerintah melalui sidang isbat pada akhir Ramadan mendatang. PP Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri pada Rabu, 10 April 2024.
Cuti Bersama Puasa dan Lebaran Potong Cuti Tahunan
Bagi pegawai yang bekerja di sektor swasta, cuti bersama akan memotong cuti tahunan. Hal ini tercantum dalam SE Menaker 3/2022. Melansir Hukumonline, adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca Juga: Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif di Bandung, Menaker Resmikan Gedung Workshop Digital Creative
-
Ketika 3 Orang Kesepian Habiskan Libur Natal Bersama di Film 'The Holdovers'
-
Puasa Pertama Ramadhan 2024 Libur? Cek Jawabannya di Sini!
-
Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK
-
Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital
-
Rupiah Masih di Zona Bahaya Rp 17.138
-
S&P: Peringkat Kredit Indonesia Paling Rentan Turun di Asia Tenggara
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?