Untuk mengetahui cara cek status KJP Plus, cara sederhana ini dapat Anda gunakan.
1. Akses kjp.jakarta.go.id. Masukkan alamat situs tersebut, dan pilih menu berjudul Periksa Status Penerimaan KJP untuk akun yang Anda miliki
2. Masukkan NIK. Pada laman ini, masukkan NIK atau nomor identitas yang dimiliki pada kolom yang tersedia. Nomor yang dimasukkan adalah nomor yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
3. Pilih sesuai tahun dan tahap penyaluran. Setelah nomor dimasukkan, pilih opsi Tahun dan Tahap Penyaluran yang ingin Anda periksa. Opsi ini memungkinkan Anda untuk melihat periode penyaluran tertentu sesuai dengan kebutuhan.
4. Klik tombol Cek untuk melakukan verifikasi. Setelah menentukan Tahun dan Tahap Penyaluran, klik tombol Cek untuk memulai proses verifikasi dan pengambilan informasi.
5. Tunggu hasil dan status yang muncul. Setelah proses ini diselesaikan, Anda tinggal menunggu hasilnya saja. Akan ada dua status yang dapat muncul, yakni Diterima jika status KJP Plus masih aktif dan mendapatkan benefit yang diberikan, atau Tidak ketika status KJP Plus tidak lagi mendapatkan benefit dari program tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota, Ada Apa?
-
Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota
-
Heboh KJMU Dicabut, PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota: Ini Adek-adek Pinter
-
DPRD Segera Panggil Disdik DKI soal Polemik Pendataan KJMU-KJP
-
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Baru, Dapatkan Sembako Murah
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu