Untuk mengetahui cara cek status KJP Plus, cara sederhana ini dapat Anda gunakan.
1. Akses kjp.jakarta.go.id. Masukkan alamat situs tersebut, dan pilih menu berjudul Periksa Status Penerimaan KJP untuk akun yang Anda miliki
2. Masukkan NIK. Pada laman ini, masukkan NIK atau nomor identitas yang dimiliki pada kolom yang tersedia. Nomor yang dimasukkan adalah nomor yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
3. Pilih sesuai tahun dan tahap penyaluran. Setelah nomor dimasukkan, pilih opsi Tahun dan Tahap Penyaluran yang ingin Anda periksa. Opsi ini memungkinkan Anda untuk melihat periode penyaluran tertentu sesuai dengan kebutuhan.
4. Klik tombol Cek untuk melakukan verifikasi. Setelah menentukan Tahun dan Tahap Penyaluran, klik tombol Cek untuk memulai proses verifikasi dan pengambilan informasi.
5. Tunggu hasil dan status yang muncul. Setelah proses ini diselesaikan, Anda tinggal menunggu hasilnya saja. Akan ada dua status yang dapat muncul, yakni Diterima jika status KJP Plus masih aktif dan mendapatkan benefit yang diberikan, atau Tidak ketika status KJP Plus tidak lagi mendapatkan benefit dari program tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota, Ada Apa?
-
Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota
-
Heboh KJMU Dicabut, PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota: Ini Adek-adek Pinter
-
DPRD Segera Panggil Disdik DKI soal Polemik Pendataan KJMU-KJP
-
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Baru, Dapatkan Sembako Murah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya