Ketua KNKT Suryanto pada saat itu menjelaskan bahwa perlu persiapan mitigasi risiko dalam implementasi muatan kendaraan listrik termasuk perhitungan klaim asuransi.
Manufaktur kendaraan listrik memang melewati pengujian pengendapan di air tawar. Namun, kondisi air tawar berbeda dengan air laut yang sangat konduktif dan berpotensi menimbulkan terjadinya arus pendek pada baterai mobil listrik. Setelah terjadi thermal runway, akan diikuti ledakan.
"Setiap kendaraan harus memiliki product liability insurance, ini juga harus didiskusikan dengan perusahaan kendaraan," kata Suryanto.
Mitigasi ini penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan sampai pada level acceptable risk atau risiko yang bisa diterima.
"Pemerintah juga seharusnya melakukan mitigasi-mitigasi," tambahnya.
Kendaraan listrik disebut memiliki 4 kali probability kebakaran lebih tinggi daripada kendaraan biasa.
Di mana jika terjadi kebakaran pada kendaraan biasa berbahan bakar gasoline, mengatasinya cukup disemprot air laut. Sementara belum diketahui apakah mobil listrik aman apabila penanganan kebakaran menggunakan air laut serta dampak lain.
Kesulitan pemadaman jika menggunakan water based pada kondisi kebocoran high voltage, bisa menghasilkan setrum.
"Kami harap pada pemerintah sebelum itu terjadi, juga khususnya saat ini sudah mulai didengungkan kendaraan hidrogen," katanya.
Baca Juga: Toyota Diminta Tak Cuma Kembangkan Mobil Hybrid di Indonesia
Ia mendorong Gapasdap membuat panduan tentang keselamatan muatan mobil listrik. Salah satunya mencontoh dari EMSA (European Maritim Safety Agency) dan American Bureau of Shipping Class ABS.
Panduan ini akan menjadi acuan muatan bagi seluruh kapal feri di Indonesia. Apalagi tren penjualan kendaraan listrik di Indonesia cukup tinggi.
Ia menegaskan, komunitas maritim harus melakukan kajian ilmiah lebih mendalam melibatkan universitas maupun badan riset tentang bahaya kendaraan listrik. Kemudian juga membuat latihan tanggap darurat dan SOP secara spesifik di setiap kapal.
Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Wahyudi menyambut baik rancangan dalam FGD Gapasdap itu.
"Dalam FGD ini kita ingin memberikan keterangan terkait progres yang sudah dilakukan regulator," ucap Wahyudi.
Pihaknya menyadari jika operator transportasi penyeberangan menginginkan aturan secara rigid. Sebab selama ini dalam mengangkut muatan kendaraan listrik, berdasarkan beberapa kejadian, pengguna tidak melaporkan kepada operator kapal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya
-
Cita Rasa Lokal Bergaung ke Pentas Internasional: Nasabah PNM Melaju Bersama MotoGP 2025
-
Kinerja Keuangan Kuat, BRI Raih Penghargaan dan Apresiasi di Sektor Pasar Modal
-
Sentuh 8.187! IHSG 'Gas Pol' di Awal Perdagangan Saat Dihampiri Menkeu Purbaya
-
Genjot Penjualan, ASGR Incar Pelaku Bisnis Skala Kecil
-
Rupiah Kembali Perkasa Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.563
-
Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Saham-saham yang Cuan Pagi Ini
-
Emas Antam Terus Melesat ke Level Tertinggi, Hari ini Harganya Rp 2.303.000 per Gram