Suara.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan atau Gapasdap mendesak pemerintah segera membuat aturan tentang muatan kendaraan listrik sebelum momentum mudik lebaran tiba.
Regulasi tentang muatan kendaraan berbasis tenaga listrik ini memang belum tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI. Sementara potensi bahaya korsleting kendaraan listrik sangat tinggi.
"Muatan electric vehicle ini memiliki tingkat bahaya yang luar biasa," kata Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Rachmatika memberikan contoh seperti Tesla. Electric Vehicle (EV) roda empat besutan pabrikan milik Elon Musk itu pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api dibandingkan mobil bertenaga gasoline.
"Jika terbakar di kapal, kami akan kesulitan, karena kita belum tahu apakah air laut bisa memadamkan karena sifat air laut yang mengandung garam bisa menjadi konduktor," ucapnya.
Padahal pada 2030 mendatang, Gaikindo memprediksi ada 1 juta mobil listrik keluar di pasaran. Sementara distribusinya mayoritas menggunakan angkutan laut seperti feri dan darat.
Rachmatika yang juga sebagai Pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA menambahkan bahwa angkutan feri sendiri sejauh ini memiliki tingkat kecelakan rendah atau hampir zero accident.
Namun beberapa waktu terakhir terjadi peristiwa kebakaran karena muatan kendaraan listrik. Bahkan di luar negeri lebih parah lagi. Seperti kejadian di Amsterdam dan Jerman.
"Kita minta kepada pemerintah untuk segera bisa membuat acuan atau panduan dalam waktu segera karena sebentar lagi masuk peak season angkutan lebaran," tegasnya.
Baca Juga: Toyota Diminta Tak Cuma Kembangkan Mobil Hybrid di Indonesia
Paling tidak, kata Alumni ITS Perkapalan dan Juga Master Manajemen Transportasi ini, ada SOP minimal seperti SK Dirjen yang mengatur tentang spesifikasi kendaraan listrik secara jelas maupun jenis angkutan pemuat sehingga baik ekspedisi maupun perusahaan pelayaran bisa membedakan lokasi penempatan di atas kapal.
"Jika tidak ada tanda khusus, kita akan kesulitan mengidentifikasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Gapasdap telah menggelar dua kali Focus Group Fiscussion (FGD) Mitigasi Resiko Terhadap Muatan Kapal dan Muatan Kendaraan Listrik di Angkutan Penyeberangan.
FGD diikuti oleh Ketua Dewan Penasehat Gapasdap Bambang Haryo Soekartono (BHS), Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ir Suryanto Cahyono serta Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Wahyudi beserta sejumlah asosiasi terkait. Yakni ASDP dan Asperindo. Termasuk pihak asuransi Jasa Raharja.
Tindak lanjut FGD tersebut menjadi sebuah rekomendasi panduan ekspedisi dan penanganan kebakaran kendaraan listrik.
"Hasil FGD kita rekomendasikan kepada Kemenhub agar segera membuat aturan itu mungkin bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan sebagainya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat