Suara.com - Berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) tenaga honorer dan perangkat desa, pemerintah memastikan mereka tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Hal ini diputuskan karena mereka tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukan termasuk ASN. Oleh karena itu, mereka tidak mendapatkan THR yang dialokasikan untuk ASN.
Meskipun demikian, Tito menuturkan bahwa sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang bersumber dari dana desa. Untuk tahun 2024, ketentuan mengenai THR bagi perangkat desa akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi terkait dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah ingin menyejahterakan perangkat desa, namun tetap memperhatikan kondisi dana desa agar tidak terbebani. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi perangkat desa.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini berbeda dengan ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 penuh tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 100 persen tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan bagi profesi guru dan dosen, komponennya meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Pembayaran THR untuk ASN dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan dilanjutkan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Berita Terkait
-
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
-
Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
-
Beda Kekayaan Ginting vs Jojo: Sama-Sama PNS, Bakal Baku Hantam di Final All England 2024
-
Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?