Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun ini tenaga honorer tidak akan dapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Lantas, kenapa honorer tidak dapat THR dan siapa saja yang dapat THR? Berikut ini ulasannya.
Mengenai tenaga honorer tidak dapat THR pada tahun 2024 ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi). Lalu, kenapa honorer tidak dapat THR dan siapa saja yang dapat THR?
Mengenai hal tersebut, Azwar Anas menambahkan bahwa hanya tenaga honorer yang diangkat PPPK yang akan menerima THR tahun 2024.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ucapnya melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Diberitakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 14 Tahun 2024 mengenai siapa saja yang menerima THR 2024. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa tahun ini hanya ASN yang menerima THR dan gaji ke-13
Secara rinci, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri ini terdiri atas gaji pokok. Adapun rinciannya yaitu untuk THR ini sesuai dengan nilai penghasilan per bulan Maret 2024 dan gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2024.
Selain itu, ASN juga akan mendapatkan tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 100 persen tunjangan kinerja ASN pusat dan maksimal 100 persen diberikan untuk ASN daerah.
Adapun pemberian tunjangan kinerja ASN daerah ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Sementara untuk rincian THR dan gaji ke-13 untuk pensiun maupun penerima pensiun yaitu:
- Gaji pokok
Baca Juga: Azwar Anas Sebut Tes PPPK Hanya Formalitas, Tenaga Honorer 100 Persen Dapat NIP: Ini Namanya Titipan
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan.
Untuk profesi guru dan dosen, komponen THR yang diterima yakni 100 persen dari tunjangan profesi, dan ada dari tunjangan kehormatan professor. Untuk guru, kemungkinan juga akan menerima tambahan penghasilan guru.
Untuk pembayaran THR ini akan dilakukan secepatnya pada 10 hari kerja jelang hari raya Idul Fitri. Bagi para ASN yang belum menerima THR sebelum Lebaran, maka THR akan dicairkan setelah perayaan Idul Fitri
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Bagi para ASN yang belum menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, maka mereka gaji ke-13 ini akan dicairkan pada bulan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi