Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Jika hal ini benar – benar diimplementasikan, Indonesia akan menjadi negara di Asia Tenggara dengan PPN tertinggi setara dengan Filipina yang juga menerapkan PPN 12 persen. Perbandingan pajak PPN Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara pun pada akhirnya cukup signifikan.
Selain Indonesia dan Filipina yang sama – sama akan menerapkan tarif PPN 12 persen, posisi selanjutnya untuk PPN tertinggi diduduki oleh Kamboja (10 persen), Vietnam (10 persen), Singapura (9 persen), Thailand (7 persen), dan Laos (7 persen). Tiga posisi negara dengan PPN terendah adalah Malaysia (6 persen), Myanmar (5 persen), dan Timor Leste (2,5 persen).
Sebagai catatan, perusahaan finansial Pricewaterhouse Coopers atau PwC menggolongkan pajak di Singapura sebagai pajak barang dan layanan. Kemudian di Malaysia dan Myanmar sebagai Pajak Komersial, dan di Timor Leste sebagai pajak penjualan barang impor.
Sebelumnya rencana kenaikan PPN tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.
Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor, seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.
Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.
Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun, namun akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah in akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.
“Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,”
“Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.
Baca Juga: Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
Dijelaskan Said mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengguna Meterai Elektronik Diramal Meningkat, Penerimaan Negara Ikut Terkerek Naik
-
Fakta Tak Terduga Porsche yang Bikin Livina Remuk, Pajak Kendaraan Bukan Main Hingga STNK Sudah Mati
-
6 Travel Agent Online Belum Bayar Pajak, Ada Agoda Sampai Booking.com
-
Segini Pajak Porsche yang Kena Seruduk Pemobil Mabuk di Showroom, Bisa Buat Beli Mitsubishi Xpander Baru
-
Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN