Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sertifikat untuk tanah wakaf membuat adanya kepastian hukum. Sehingga, dia bilang, masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf bisa lebih tenang menggunakannya.
"Saya berharap dengan ini semakin mengokohkan kepastian hukum tadi, dan kita semuanya bisa menjalankan ibadah di masjid, musala, pesantren, dan termasuk tadi juga ada tempat-tempat pendidikan dengan lebih tenang. Karena, kalau ada legalitas dari negara pasti semuanya lebih terjamin dan lebih pasti," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/3/2024).
AHY menjelaskan, dengan diberikannya sertifikat tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para pengelola dan pemimpin yayasan ataupun rumah ibadah.
"Setelah mendapatkan sertifikat, tentunya jangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab. Dan tolong segera berikan tanda batas yang jelas pada bidang tanah yang tadi sudah disertifikatkan," jelas dia.
Sebagai informasi, Permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi seringkali disebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanah wakaf yang umumnya merupakan warisan, bisa menjadi sumber konflik bagi keturunannya kelak jika tanah yang diwariskan belum bersertipikat.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif menyertifikasi tanah-tanah wakaf seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten.
Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertipikatkan.
"Saya berpesan agar Bapak dan Ibu yang tadi sudah menerima sertifikat wakaf agar dijaga dengan baik," imbuh dia.
Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
Ke-53 sertipikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertipikat tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah