Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri adalah suatu tindakan yang lumrah dan telah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.
Zulkifli menjelaskan bahwa di banyak negara seperti Australia dan Eropa, pemeriksaan seperti melepas sepatu sudah menjadi standar di bandara. Menurutnya, tindakan pemeriksaan ini merupakan hal yang wajar, terutama jika ada kecurigaan terhadap barang-barang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tergolong wajar dan lebih longgar dibandingkan dengan standar di negara-negara lain.
Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat masalah terkait aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.
"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," katanya, Kamis (28/3/2024), seperti yang dikutip dari luar negeri.
Lebih lanjut, Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.
"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan peraturan baru yang mengatur kembali kebijakan impor dengan mengalihkan fokus pengawasan pada impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.
Ada lima kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, sementara tas dibatasi maksimal dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta barang jadi lainnya dibatasi maksimal 5 buah per penumpang.
Untuk alat elektronik, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai sebesar 1.500 dolar AS. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, dibatasi maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halaman.
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Hancurkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar
-
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
-
Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum
-
Semua SPBU di Indonesia Bakal Diperiksa Dampak Kecurangan Takaran di Tol Japek
-
Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%