Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan terdapat 65 ton amunisi yang telah kedaluwarsa yang terbakar di Gudang Munisi Daerah Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor.
Namun demikian, Agus kekinian belum merinci nilai kerugian negara dari kebakaran gudang amunisi.
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut (nilai kerugian)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
"Jadi, Ada MKK (Munisi Kaliber Kecil) dengan MKB (Munisi Kaliber Besar). Jadi, seluruhnya ada 65 ton tonasenya," sambung dia.
Agus mengatakan, 65 ton amunisi tersebut merupakan gabungan dari beberapa satuan di Kodam Jaya.
"Amunisi yang SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) sudah expired (kedaluwarsa) itu dikembalikan ke Kodam Jaya ini. Dikumpulkan untuk diperiksa lagi, diverifikasi, ada langkah-langkah itu sampai dengan akhirnya di-disposal (dibuang). 'Disposal' itu di Pameungpeuk (Kabupaten Garut, Jawa Barat), kami punya tempat," jelas dia.
"Kemudian, langkah-langkah yang dilakukan pasca-ledakan, Pangdam Jaya dibantu oleh Satuan Jihandak (Penjinakan Bahan Peledak) dan POM (Polisi Militer) untuk melaksanakan penyisiran dan pembersihan di lokasi ledakan," jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa Satuan Teritorial telah mendata dan mengecek ke permukiman di sekitar ledakan.
"Dan diharapkan apabila masyarakat menemukan serpihan atau selongsong agar dilaporkan ke aparat," katanya.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Perubahan Iklim, Soroti Dampak Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur menyatakan proses pendinginan kebakaran di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor selesai pada pukul 08.15 WIB.
"Kami menyatakan selesai karena memang titik api yang dari semalam tadi pagi pun masih di angka 85 derajat. Alhamdulillah sudah kami turunkan sampai titik aman," kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Gatot pun menjelaskan proses pendinginan memakan waktu sekitar hampir delapan sampai sepuluh jam.
"Pendinginan lamanya cukup lumayan, ya, dari malam itu kami mematikan di gudang 5 itu sedang pendinginan. Gudang 6 juga kami lakukan pemadaman. Alhamdulillah gudang 6 itu dari jam 01.00, kurang lebih jam 01.00, sudah melakukan pendinginan sampai pagi ini," jelasnya.
Sementara itu, ia menyebut selama pendinginan tidak terjadi ledakan di dua titik lokasi pemadaman, yakni gudang 5 dan gudang 6.
"Kalau ledakan tidak ada karena kami masuk ke dalam sini sudah kondisi memang tidak ada ledakan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini