Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menyebut keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno antara Menteri Investasi, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu dikatakan Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta pada Senin (1/4/2024).
"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, tudingan ini bermula saat Bahlil mendapat mandat untuk menjadi ketua satuan tugas (satgas) melalui Kepres tertanggal 20 Januari 2022 tentang satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.
Kepres tersebut diterbitkan karena adanya laporan bahwa terdapat sejumlah IUP yang tidak produktif. IUP yang dicabut adalah yang izin usahanya tidak diurus, digadai di bank serta tidak mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Namun demikian, Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak dilakukan secara asal-asalan. Pengusaha terkait diberi waktu untuk mengajukan keberatan.
IUP pun dapat dipulihkan asalkan pengusaha tersebut melampirkan dokumen pendukung dan melakukan klarifikasi bahwa perusahaannya masih produktif. Keputusan pemulihan ini dan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya