Suara.com - Libur panjang lebaran merupakan hal yang paling dinanti oleh para pekerja. Libur panjang itu dimanfaatkan pekerja untuk mudik dan berlebaran di kampung halaman.
Namun sayangnya, hanya sedikit pekerja yang memanfaatkan libur lebaran tersebut dengan mengajukan cuti.
Berdasarkan data Mekari, tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran sebanyak empat hari sehingga menggenapkan libur menjadi seminggu penuh.
Libur yang melimpah berdampak pada pengajuan cuti karyawan, di mana hanya 4 persen dari mereka menggunakan jatah cuti pribadi untuk Lebaran.
"Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait cuti bersama, dan itu mempengaruhi keinginan karyawan untuk menggunakan jatah cuti mereka sendiri untuk lebaran," ujar Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer seperti yang dikutip, Jumat (5/4/2024).
Menurut dia, dalam perioden ini perusahaan akan menyeimbangkan antara menjaga produktivitas bisnis dengan memberi kesempatan bagi karyawan untuk menjalankan ramadan.
"Bagi perusahaan ramadan ini momen penyelerasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri atau resign, karyawan Semua hal tersebut perlu dikelola dengan baik agar perusahaan bisa menjaga keseimbangan antara produktivitas dengan memberikan karyawan kesempatan menjalankan ramadan dan lebaran," kata dia.
Steven mengungkapkan, pekerja di sektor real estate, layanan konsumen, serta informasi dan teknologi adalah peusahaan dengan persentase tertinggi dengan karyawan yang cuti. Hingga 5 persen dari karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut mengambil cuti untuk Lebaran.
"Pengoperasian perusahaan atau siklus bisnis yang melambat saat Lebaran memberi kesempatan bagi karyawan untuk mengambil cuti," jelas dia.
Baca Juga: Jurus Swasta Siapkan Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
Penyesuaian jam kerja banyak dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mengakomodasi puasa. Berdasarkan data, waktu masuk kantor, atau clock in, mereka yang bekerja di institusi pemerintah mundur 20 menit dari biasa dan waktu pulang kantor, atau clock-out, maju 1 jam lebih awal.
"Untuk perusahaan non-pemerintah, data menunjukkan bahwa karyawan tetap clock-in di jam yang sama di luar bulan Ramadhan. Namun, mereka cenderung clock-out lebih awal agar bisa berbuka di rumah," imbuh dia.
Pekerja umumnya mengundurkan diri, atau resign, setelah menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Namun, tren pengunduran diri sudah terdeteksi sejak awal periode Ramadhan di antara 10 Maret - 20 Maret di mana karyawan yang resign meningkat 220 persen, atau lebih dari dua kali lipat, dibandingkan dengan periode sebelum Ramadhan di antara 28 Februari - 9 Maret.
"Memang, bursa kerja menjadi lebih cair saat Ramadhan karena ada perputaran talenta di dalam dan di antara perusahaan," jelas dia.
Stevens menambahkan bahwa teknologi menjadi salah satu tools yang bisa digunakan perusahaan untuk mengatur pekerjaan dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) selama ramadan dan Lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik