Suara.com - Pemerintah telah mencabut aturan yang mengatur terkait barang bawaan dari luar negeri yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, pencabutan aturan ini setelah diselenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait
Hasil rapatnya, jelas dia, barang dari luar negeri yang dikirim PMI tengah bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan tidak perlu diatur dalam Permendag 36/2023.
"Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Haryo melanjutkan, pemerintah juga akan merevisi aturan Permendag 36/2024, khususnya soal lampiran III di mana mengatur impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun berikut kententuan baru aturan barang bawaan dari luar negeri:
MI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)
Baca Juga: Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Selain itu, Haryo pemerintah juga mencabut aturan terkait dengan pembatasan barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk dalam Permendag tersebut.
"Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022," pungkas Haryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Harga Emas Antam Catat Rekor Penurunan Terburuk Pada Akhir Tahun 2025
-
Dapat Obat Kuat BI, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp16.739
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
-
Operasional KRL Diperpanjang Hingga Jam 1 Pagi di Malam Tahun Baru, Intip Jadwalnya
-
Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
BRI Peduli Bantu Pulihkan Psikologis Anak-Anak Korban Bencana Aceh-Sumatra
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu