Suara.com - Pemerintah telah mencabut aturan yang mengatur terkait barang bawaan dari luar negeri yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, pencabutan aturan ini setelah diselenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait
Hasil rapatnya, jelas dia, barang dari luar negeri yang dikirim PMI tengah bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan tidak perlu diatur dalam Permendag 36/2023.
"Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Haryo melanjutkan, pemerintah juga akan merevisi aturan Permendag 36/2024, khususnya soal lampiran III di mana mengatur impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun berikut kententuan baru aturan barang bawaan dari luar negeri:
MI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)
Baca Juga: Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Selain itu, Haryo pemerintah juga mencabut aturan terkait dengan pembatasan barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk dalam Permendag tersebut.
"Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022," pungkas Haryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya