Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal kondisi industri perbankan Tanah Air di tengah maraknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan akhir-akhir ini.
Mahendra bilang meski BPR dalam kondisi berdarah-darah, tapi secara overall kondisi industri perbankan masih cukup memiliki daya tahan yang cukup kuat.
Pada konfrensi pers akhir pekan lalu dia bilang saat ini rata-rata permodalan perbankan masih cukup kuat dengan likuiditas yang memadai serta profil resiko yang masih bisa dikendalikan.
"Kinerja sektor jasa keuangan relatif baik," kata Mahendra dalam cuplikan di Kanal YouTube Kemenkeu dilihat pada Senin (6/5/2024).
Secara rinci dari catatan yang ia miliki hingga Maret 2024 tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan masih sangat tinggi di 26,00%.
Sementara dari sisi intermediasi, pertumbuhan kredit juga masih cukup baik di 12,40% yoy atau setara Rp7.244 triliun dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit modal kerja sebesar 12,30% yoy.
Selain itu Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh menjadi 7,44% yoy atau sebesar Rp8.601 triliun, dengan giro yang menjadi kontributor terbesar yaitu tumbuh 9,37% yoy.
Sedangkan dari sisi likuiditas Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 121,05% dan 27,18%, masih jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Yang terakhir kinerja soal rasio kredit macet NPL nett dan NPL gross perbankan masing-masing tercatat sebesar 0,77% dan 2,25%.
Baca Juga: Marak Aduan Soal Paylater, OJK Diminta Bertindak
Meski secara catatan kondisi industri perbankan masih cukup baik, tapi kondisi dilapangan sangat jauh berbeda sekali.
Tengok saja soal data 11 bank yang harus mengalami kebangkrutan hingga izinnya dicabut OJK sepanjang tahun ini.
Bank bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta. Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 5 bulan. Adapun, seluruh bank bangkrut merupakan BPR.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena berbagai faktor, seperti kesehatan keuangan yang memburuk, rasio kredit macet yang tinggi, dan ketidakmampuan memenuhi regulasi perbankan.
Berikut daftar 11 BPR yang bangkrut di awal tahun 2024:
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok