Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan pihak-pihak yang nakal di pasar modal. Tercatat, di bulan April 2024, OJK menemukan 3 manajer investasi dan 1 emiten yang menabrak aturan-aturan di Pasar modal.
"Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip, Selasa (14/5/2024).
Inarno memaparkan, hingga April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif.
"Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 22,37 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," kata dia.
Selain itu, Mantan Bos Bursa Efek Indonesia ini mengungkap, terdapat denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
"Serta 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan," imbuh dia.
Sementara itu, OJK Di sisi lain, OJK telah menerbitkan aturan baru yang termuat dalam POJK nomor 6 tentang pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek. Guna meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.
"Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China