Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan pihak-pihak yang nakal di pasar modal. Tercatat, di bulan April 2024, OJK menemukan 3 manajer investasi dan 1 emiten yang menabrak aturan-aturan di Pasar modal.
"Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip, Selasa (14/5/2024).
Inarno memaparkan, hingga April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif.
"Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 22,37 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," kata dia.
Selain itu, Mantan Bos Bursa Efek Indonesia ini mengungkap, terdapat denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
"Serta 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan," imbuh dia.
Sementara itu, OJK Di sisi lain, OJK telah menerbitkan aturan baru yang termuat dalam POJK nomor 6 tentang pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek. Guna meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.
"Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital
-
Rupiah Masih di Zona Bahaya Rp 17.138