Suara.com - Pada Rabu (15/5/2024), Garuda Indonesia menyatakan pesawat GA-1105 rute Makassar-Madinah sebagai penerbangan haji kelompok terbang atau Kloter 5 embarkasi Makassar kembali ke bandara keberangkatan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar atau Return to Base (RTB) guna memitigasi risiko aspek keamanan operasional.
Dikutip dari kantor berita Antara, keputusan RTB diambil oleh Pilot in Command (PIC) segera setelah pesawat lepas landas. Pertimbangannya kondisi kendala mesin (engine) pesawat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena telah terjadi percikan api di salah satu mesin.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia menyatakan bahwa penerbangan RTB itu telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 waktu setempat (local time/LT).
Kemudian 450 penumpang jamaah calon haji asal Embarkasi Makassar tadi kembali diterbangkan pada pukul 22.02 WITA ke Madinah menggunakan pesawat pengganti.
Garuda Indonesia menyatakan bahwa jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar yang kembali ke bandara keberangkatan atau RTB dengan penerbangan GA-1105 rute Makassar-Madinah telah diberangkatkan kembali.
“Penerbangan haji Garuda Indonesia GA-1105 rute Makassar-Madinah telah diterbangkan kembali dengan pesawat pengganti armada Boeing 747-400 (ER-TRV),” jelas Irfan Setiaputra.
“Dan dijadwalkan akan tiba di Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdulaziz Madinah pada esok hari (Kamis, 16/5) pukul 03.40 LT (local time),” lanjutnya.
Ada pun Boeing 747-400 (ER-BOS) yang mengalami kendala teknis selanjutnya akan berhenti operasional untuk sementara waktu (grounded). Tujuannya menjalani inspeksi menyeluruh bersama pihak-pihak terkait. Sehingga pesawat dinyatakan siap untuk kembali terbang.
Ada pun sebagai bagian dari langkah mitigasi operasional penerbangan haji dari Embarkasi Makassar agar tetap berlangsung lancar pascaperistiwa itu, Garuda Indonesia telah mempersiapkan alokasi pesawat cadangan (back up).
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Tak Terlalu Dibatasi
“Guna memastikan keberangkatan jamaah calon haji selanjutnya berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan,” pungkas Irfan Setiaputra.
Berita Terkait
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS
-
BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?