Suara.com - Penceramah kondang sekaligus pebisnis, Yusuf Mansur mengklarifikasi terkait pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosok yang sempat viral karena menyarankan beli saham Garuda Indonesia (GIAA) itu menuturkan, semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan. Ia berterima kasih kepada OJK atas kesempatan yang telah diberikan untuk menjalankan PayTren.
Dalam pernyataannya kepada pers pada Kamis (16/5/2024), Yusuf Mansur menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang masih tertahan sebagai investasi. Ia juga mengarahkan untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada OJK.
Selama lebih dari tiga tahun, Yusuf Mansur mengakui, pihaknya telah berusaha untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren, namun belum berhasil.
Meskipun demikian, menurut dia, perjalanan PayTren hingga saat ini merupakan sebuah pencapaian tersendiri, terutama karena berhasil melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19.
Menurut Yusuf Mansur, perjalanan PayTren adalah prestasi yang membanggakan karena mampu memberikan kebahagiaan dan bertahan di masa-masa sulit.
"Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata Yusuf Mansur beberapa saat lalu.
Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah memberikan bantuan dan kesempatan baginya untuk menjalankan inovasi bisnis.
OJK secara resmi mencabut izin usaha PayTren karena melanggar ketentuan hukum terkait pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan bahwa kantor perusahaan tidak lagi ditemukan. Bahkan, PayTren tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta gagal memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, PayTren tidak memenuhi persyaratan minimum untuk komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, dan tidak memenuhi fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahaan juga tidak mencapai kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PayTren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai manajer investasi.
PayTren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Yusuf Mansur berjanji akan mematuhi semua keputusan yang diambil oleh OJK terkait penutupan perusahaan manajer investasi syariahnya, PayTren.
Berita Terkait
-
OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita
-
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
-
Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren
-
Susah Payah 3 Tahun Yusuf Mansur Jual Paytren Tapi Nggak Laku, Akhirnya Izin Dicabut
-
Kenapa Izin Usaha Paytren Sampai Dicabut OJK? Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Ternyata Lakukan 8 Pelanggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai