Suara.com - Sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau, Perum Badan Usaha Logistik atau Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Dikutip dari kantor berita Antara, Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras kepada pedagang sebesar 10 ton per hari.
Sri Ariandina, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya di Sorong, pada Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa Perum Bulog ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal SPHP beras di tingkat konsumen Tahun 2023.
"Rata-rata setiap hari kami jual ke pasar 10 ton kepada pedagang pengecer. Khususnya rumah pangan kami, binaan Bulog baik yang ada di pasar mau pun di luar pasar," tutur Sri Ariandina.
Bulog sendiri ditugaskan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk menjalankan program SPHP ini supaya daya beli masyarakat terjangkau, pasokan tersedia dan harga stabil.
"Pada periode Januari hingga 31 April 2024 HET berada di angka Rp 11.800 per kilo, tetapi per 1 Mei 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.500 untuk wilayah Papua dan Maluku," jelas Sri Ariandina.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sejatinya kenaikan beras SPHT ini dirasa agak berat. Akan tetapi harga beras Bulog masih lebih murah jika dibandingkan beras premium lainnya.
"Kami sebenarnya beras medium, tapi kalau lihat kualitasnya sebenarnya kualitas premium karena beras ini impor dari Vietnam dan Thailand," kata Sri Ariandina.
Beras Bulog tetap dirasakan masih lebih murah karena beras medium di masyarakat dijual dengan harga Rp 3.500 hingga Rp 13.600.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkot Medan Gelar Gerakan Pangan Murah 2024
Sri Ariandina menyatakan Bulog berkomitmen akan tetap melakukan pemantauan harga HET di pasar sebagai upaya untuk memastikan penerapan HET beras SPHP terealisasi secara maksimal sesuai dengan regulasi.
Berita Terkait
-
Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan