Suara.com - Sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau, Perum Badan Usaha Logistik atau Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Dikutip dari kantor berita Antara, Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras kepada pedagang sebesar 10 ton per hari.
Sri Ariandina, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya di Sorong, pada Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa Perum Bulog ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal SPHP beras di tingkat konsumen Tahun 2023.
"Rata-rata setiap hari kami jual ke pasar 10 ton kepada pedagang pengecer. Khususnya rumah pangan kami, binaan Bulog baik yang ada di pasar mau pun di luar pasar," tutur Sri Ariandina.
Bulog sendiri ditugaskan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk menjalankan program SPHP ini supaya daya beli masyarakat terjangkau, pasokan tersedia dan harga stabil.
"Pada periode Januari hingga 31 April 2024 HET berada di angka Rp 11.800 per kilo, tetapi per 1 Mei 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.500 untuk wilayah Papua dan Maluku," jelas Sri Ariandina.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sejatinya kenaikan beras SPHT ini dirasa agak berat. Akan tetapi harga beras Bulog masih lebih murah jika dibandingkan beras premium lainnya.
"Kami sebenarnya beras medium, tapi kalau lihat kualitasnya sebenarnya kualitas premium karena beras ini impor dari Vietnam dan Thailand," kata Sri Ariandina.
Beras Bulog tetap dirasakan masih lebih murah karena beras medium di masyarakat dijual dengan harga Rp 3.500 hingga Rp 13.600.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkot Medan Gelar Gerakan Pangan Murah 2024
Sri Ariandina menyatakan Bulog berkomitmen akan tetap melakukan pemantauan harga HET di pasar sebagai upaya untuk memastikan penerapan HET beras SPHP terealisasi secara maksimal sesuai dengan regulasi.
Berita Terkait
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Tiga Hari Berturut-turut, Makin Dekat Rp 2,5 Juta
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi