Suara.com - Seorang mantan (eks) kepala cabang atau kacab BNI Muara Dua Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi kredit usaha rakyat alias KUR yang menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Hal ini terungkap saat hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Krisyanto Sianipar menjatuhkan hukuman selama 2 tahun terhadap terdakwa, Selasa (21/5/2024).
Kasus ini bermula saat terdakwa Edwin Herius yang saat itu menjabat kepala cabang BNI KCP Muaradua melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.
Kesepakatan itu bertujuan melakukan upaya penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.
"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.
Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit, tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.
Nilai kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI Cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.
Berita Terkait
-
BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
-
Curhat Mahasiswa di Sumsel Telat Bayar UKT Didenda 20 Persen: Kami Terjebak!
-
BI Checking atau SLIK OJK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
BNI Sediakan Layanan Keuangan Terintegrasi Buat Prajurit TNI AD
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Bursa Kripto Domestik Siapkan Solusi untuk Transaksi Jumbo
-
Emas Antam Lompat Tinggi Lagi, Harganya Tembus Rp 2.296.000 per Gram.
-
BI Jakarta: Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis