Suara.com - Seorang mantan (eks) kepala cabang atau kacab BNI Muara Dua Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi kredit usaha rakyat alias KUR yang menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Hal ini terungkap saat hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Krisyanto Sianipar menjatuhkan hukuman selama 2 tahun terhadap terdakwa, Selasa (21/5/2024).
Kasus ini bermula saat terdakwa Edwin Herius yang saat itu menjabat kepala cabang BNI KCP Muaradua melakukan kesepakatan jahat bersama dengan tersangka lainnya tidak menjalankan proses penyaluran kredit dengan benar.
Kesepakatan itu bertujuan melakukan upaya penyaluran kredit tanpa melakukan verifikasi data dan dokumen sang penerima KUR.
"Tidak ada upaya verifikasi meninjau usaha calon penerima, sampai tidak menyerahkan buku tabungan, kelengkapan tabungan ATM milik pengaju," ujar jaksa dalam dakwaan di awal sidang.
Sebagai kepala cabang dengan status kantor pembantu yang berkewenangan memutuskan aktivitas penyaluran kredit, tidak melakukan monitoring sekaligus evaluasi menyebabkan negara dalam hal ini, BNI mengalami kerugian.
Nilai kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini merupakan penyaluran kredit usaha rakyat BNI Cabang Muaradua tahun 2021 – 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
Tindakan ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan ialah ia telah mengabdi selama 29 tahun di bank plat merah tersebut.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim menjelaskan vonisnya.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun.serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amat tuntutannya di persidangan.
Berita Terkait
-
BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
-
Curhat Mahasiswa di Sumsel Telat Bayar UKT Didenda 20 Persen: Kami Terjebak!
-
BI Checking atau SLIK OJK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
BNI Sediakan Layanan Keuangan Terintegrasi Buat Prajurit TNI AD
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026