Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tuduhan bahwa aturannya menjadi penyebab utama penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan akibat terhambatnya izin impor.
Tuduhan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebutkan bahwa tertahannya kontainer disebabkan oleh belum terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) sesuai aturan dalam Permendag 36/2023, yang kini telah direvisi menjadi Permendag 8 Tahun 2024.
Febri Hendri Antoni, selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Proses penerbitan ini ditetapkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Febri, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (20/5), menyatakan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Pernyataan ini menanggapi Kementerian Perdagangan yang mengaitkan penumpukan kontainer dengan kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Febri menjelaskan bahwa hingga Jumat, 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari jumlah tersebut, 1.755 Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratannya.
Febri mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi pada Kamis, 16 Mei 2024, ditemukan perbedaan jumlah Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketidaklengkapan dokumen Pertek dan PI inilah yang menyebabkan ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Selain itu, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginformasikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengklaim, kontainer yang menumpuk di pelabuhan disebabkan karena pengajuan dokumen impor yang terhambat, terutama kelengkapan berkas Pertek.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (19/5/2024), Budi menjelaskan, penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk beberapa komoditas tertentu.
Kemendag lantas menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi impor bagi tujuh komoditas.
Menurut Budi, komoditas yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36 dengan tambahan syarat PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor), akan kembali mengikuti aturan Permendag 25 yang hanya memerlukan LS tanpa PI.
Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara itu, komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek mencakup elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
Berita Terkait
-
17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan
-
Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan
-
Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi
-
Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu
-
Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri