Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tuduhan bahwa aturannya menjadi penyebab utama penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan akibat terhambatnya izin impor.
Tuduhan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebutkan bahwa tertahannya kontainer disebabkan oleh belum terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) sesuai aturan dalam Permendag 36/2023, yang kini telah direvisi menjadi Permendag 8 Tahun 2024.
Febri Hendri Antoni, selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Proses penerbitan ini ditetapkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Febri, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (20/5), menyatakan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Pernyataan ini menanggapi Kementerian Perdagangan yang mengaitkan penumpukan kontainer dengan kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Febri menjelaskan bahwa hingga Jumat, 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari jumlah tersebut, 1.755 Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratannya.
Febri mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi pada Kamis, 16 Mei 2024, ditemukan perbedaan jumlah Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketidaklengkapan dokumen Pertek dan PI inilah yang menyebabkan ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Selain itu, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginformasikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengklaim, kontainer yang menumpuk di pelabuhan disebabkan karena pengajuan dokumen impor yang terhambat, terutama kelengkapan berkas Pertek.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (19/5/2024), Budi menjelaskan, penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk beberapa komoditas tertentu.
Kemendag lantas menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi impor bagi tujuh komoditas.
Menurut Budi, komoditas yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36 dengan tambahan syarat PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor), akan kembali mengikuti aturan Permendag 25 yang hanya memerlukan LS tanpa PI.
Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara itu, komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek mencakup elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
Berita Terkait
-
17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan
-
Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan
-
Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi
-
Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu
-
Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?