Suara.com - Pada Sabtu (18/5/2024), Pemerintah mengeluarkan 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bersamaan dilakukan hal sama atas 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seluruhnya didistribusikan kepada pengimpor.
Dikutip dari kantor berita Antara, pengeluaran kontainer dari dua pelabuhan berlangsung setelah diterbitkannya Permendag 8/2024.
Pemerintah sepakat memberikan relaksasi atas kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan delapan kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dalam negeri," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu.
Pihak Kementerian Keuangan akan memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tercatat 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya yang mencapai 9.111 kontainer sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor diterbitkan.
"Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret sejak Permendag 36 2023 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait lain," tukas Sri Mulyani Indrawati.
Peristiwa tertahannya kontainer ini menghambat kegiatan ekonomi. Salah satunya dirasakan industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.
Komoditas yang dibawa kontainer dan dalam kondisi tertahan ini didominasi besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas
Kemenkeu menyambut baik perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 sehingga mempermudah proses persyaratan pelepasan kontainer.
"Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa barang-barang yang tertahan sejak 10 Maret dapat segera dilepaskan lewat aturan yang mengacu pada aturan baru yakni Permendag 8/2024.
"Hari ini diharapkan akibat dari Permendag (3/6/2023) tentang kontainer yang tertumpuk mencapai 17 ribu itu bisa segera diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berita Terkait
-
Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz
-
Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah