Suara.com - Pada Sabtu (18/5/2024), Pemerintah mengeluarkan 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bersamaan dilakukan hal sama atas 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seluruhnya didistribusikan kepada pengimpor.
Dikutip dari kantor berita Antara, pengeluaran kontainer dari dua pelabuhan berlangsung setelah diterbitkannya Permendag 8/2024.
Pemerintah sepakat memberikan relaksasi atas kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan delapan kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dalam negeri," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu.
Pihak Kementerian Keuangan akan memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tercatat 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya yang mencapai 9.111 kontainer sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor diterbitkan.
"Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret sejak Permendag 36 2023 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait lain," tukas Sri Mulyani Indrawati.
Peristiwa tertahannya kontainer ini menghambat kegiatan ekonomi. Salah satunya dirasakan industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.
Komoditas yang dibawa kontainer dan dalam kondisi tertahan ini didominasi besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas
Kemenkeu menyambut baik perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 sehingga mempermudah proses persyaratan pelepasan kontainer.
"Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa barang-barang yang tertahan sejak 10 Maret dapat segera dilepaskan lewat aturan yang mengacu pada aturan baru yakni Permendag 8/2024.
"Hari ini diharapkan akibat dari Permendag (3/6/2023) tentang kontainer yang tertumpuk mencapai 17 ribu itu bisa segera diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Pengeluaran Gen Z Ternyata Paling Tinggi, Ini Biang Keroknya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR