Suara.com - Para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin membahas implementasi retribusi parkir terhadap pembangunan kota.
Dikutip dari kantor berita Antara, para mahasiswa Uniska bertatap muka dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, H Awan Subarkah. Tujuannya melihat proses politiknya di bidang legislatif.
H Awan Subarkah pada Rabu (22/5/2024) menyatakan bahwa pembahasan banyak menyentuh terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang ditetapkan pada akhir 2023 memuat tentang kenaikan retribusi tarif parkir. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah diterapkan sejak April 2024.
"Di mana tarif parkir untuk kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Ia menyatakan proses pembentukan perda hingga penerapan, serta berharap memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan kota.
"Jadi kita sampaikan semua sudah melalui kajian yang panjang, termasuk menampung aspirasi dan masukan dari segala lapisan masyarakat hingga diterapkan Perda itu," kata H Awan Subarkah.
Juga disebutkan peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir untuk pembangunan Kota Banjarmasin.
“Dari data yang kami dapat di Pemkot Banjarmasin, target PAD untuk retribusi parkir ini sekitar Rp 6 miliar, sekarang sudah terealisasi sekitar 40 persen," kata Rusmini, salah satu mahasiswa Uniska.
Baca Juga: Miliki Sungai Lintas Provinsi, Kota Banjarmasin Peroleh Masukan di World Water Forum 2024
Sementara Asyiah, juga mahasiswa Uniska mengapresiasi sambutan DPRD Kota Banjarmasin karena memberikan pengalaman dan pelajaran bagi mahasiswa.
Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan DPRD Kota Banjarmasin penting bagi mahasiswa untuk menyusun tugas akhir semester terkait kebijakan pemerintah kota dan politik di DPRD Kota Banjarmasin. Khususnya dalam implementasi retribusi parkir terhadap pembangunan.
Berita Terkait
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
-
Mendagri Beberkan Peran Penting BUMD Perkuat Kapasitas Pendapatan Asli Daerah
-
Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta, Ini Kata Polisi
-
Cara Urus Ijazah Terbakar, Rusak, Hilang Secara Legal dan Resmi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya