Suara.com - Hujan lebat hingga badai masih terjadi di berbagai daerah Indonesia. Salah satu yang harus diwaspadai yaitu bahaya korsleting listrik di musim hujan yang dapat menyebabkan kesetrum higga kebakaran.
Mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta tahun 2023, lebih dari 53 persen atau sebanyak 1.216 kasus kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Schneider Electric, perusahaan otomasi energi dan otomasi, mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap beragam bahaya kelistrikan terutama di musim hujan badai, dan mengenali langkah proteksi kelistrikan yang dapat kita lakukan di rumah dan gedung.
Cluster President Schneider Electric Indonesia & Timor Leste, Roberto Rossi mengatakan, terdapat tiga bahaya kelistrikan yang patut diwaspadai ketika musim hujan lebat hingga badai, yaitu kesetrum, kebakaran dan surja/ lonjakan listrik akibat petir.
Lonjakan, beban berlebih dan kebocoran arus listrik juga dapat merusak perangkat elektronik dan memperpendek siklus hidupnya.
"Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah dan gedung untuk memastikan huniannya telah dilengkapi dengan perangkat proteksi kelistrikan yang tepat dan sesuai fungsinya," ujarnya yang dikutip Sabtu (25/5/2024).
Roberto melanjutkan, perlindungan terhadap bahaya kebakaran, kesetrum dan surja pada rumah dan bangunan membutuhkan perangkat proteksi kelistrikan yang berbeda.
Proteksi kelistrikan yang umum diketahui masyarakat adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker). Namun harus diingat, MCB digunakan sebagai proteksi beban lebih dan korsleting listrik, namun bukan untuk proteksi kesetrum maupun proteksi terhadap induksi petir.
"Untuk itu, masyarakat perlu memahami ragam perangkat proteksi kelistrikan beserta fungsinya agar dapat melakukan proteksi maksimal untuk huniannya," ucap dia.
Baca Juga: Delegasi KTT WWF di Bali Full Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Kesiagaan Personel PLN
Berikut adalah perangkat proteksi kelistrikan yang harus diketahui dan dimiliki untuk mencegah bahaya kelistrikan:
Miniatur Circuit Breaker (MCB) dan Molded-Case Circuit Breaker
Jika anda pernah melihat panel listrik, pasti anda setidaknya pernah melihat sebuah alat yang memiliki switch. Alat tersebut yang disebut dengan Circuit Breaker (CB) memiliki fungsi sebagai proteksi dan pemutus arus apabila terjadi kelebihan beban ataupun terjadi hubungan singkat (Korslet).
CB menjadi hal yang sangat penting karena kegagalan fungsi dari CB dapat menimbulkan kebakaran. CB sendiri mempunyai banyak jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Terdapat dua jenis CB, yaitu Miniature Circuit Breaker (MCB ) dan Molded Case Circuit Breaker (MCCB). Perbedaannya terletak pada rating arus, trip level dan interrupting capacity. MCB lebih cocok dipasang pada rumah, sementara MCCB lebih dibutuhkan pada bangunan komersial dan industri dengan konsumsi dan beban listrik yang lebih besar.
Earth-Leakage Circuit Breaker (ELCB)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!