Suara.com - Hujan lebat hingga badai masih terjadi di berbagai daerah Indonesia. Salah satu yang harus diwaspadai yaitu bahaya korsleting listrik di musim hujan yang dapat menyebabkan kesetrum higga kebakaran.
Mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta tahun 2023, lebih dari 53 persen atau sebanyak 1.216 kasus kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Schneider Electric, perusahaan otomasi energi dan otomasi, mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap beragam bahaya kelistrikan terutama di musim hujan badai, dan mengenali langkah proteksi kelistrikan yang dapat kita lakukan di rumah dan gedung.
Cluster President Schneider Electric Indonesia & Timor Leste, Roberto Rossi mengatakan, terdapat tiga bahaya kelistrikan yang patut diwaspadai ketika musim hujan lebat hingga badai, yaitu kesetrum, kebakaran dan surja/ lonjakan listrik akibat petir.
Lonjakan, beban berlebih dan kebocoran arus listrik juga dapat merusak perangkat elektronik dan memperpendek siklus hidupnya.
"Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah dan gedung untuk memastikan huniannya telah dilengkapi dengan perangkat proteksi kelistrikan yang tepat dan sesuai fungsinya," ujarnya yang dikutip Sabtu (25/5/2024).
Roberto melanjutkan, perlindungan terhadap bahaya kebakaran, kesetrum dan surja pada rumah dan bangunan membutuhkan perangkat proteksi kelistrikan yang berbeda.
Proteksi kelistrikan yang umum diketahui masyarakat adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker). Namun harus diingat, MCB digunakan sebagai proteksi beban lebih dan korsleting listrik, namun bukan untuk proteksi kesetrum maupun proteksi terhadap induksi petir.
"Untuk itu, masyarakat perlu memahami ragam perangkat proteksi kelistrikan beserta fungsinya agar dapat melakukan proteksi maksimal untuk huniannya," ucap dia.
Baca Juga: Delegasi KTT WWF di Bali Full Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Kesiagaan Personel PLN
Berikut adalah perangkat proteksi kelistrikan yang harus diketahui dan dimiliki untuk mencegah bahaya kelistrikan:
Miniatur Circuit Breaker (MCB) dan Molded-Case Circuit Breaker
Jika anda pernah melihat panel listrik, pasti anda setidaknya pernah melihat sebuah alat yang memiliki switch. Alat tersebut yang disebut dengan Circuit Breaker (CB) memiliki fungsi sebagai proteksi dan pemutus arus apabila terjadi kelebihan beban ataupun terjadi hubungan singkat (Korslet).
CB menjadi hal yang sangat penting karena kegagalan fungsi dari CB dapat menimbulkan kebakaran. CB sendiri mempunyai banyak jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Terdapat dua jenis CB, yaitu Miniature Circuit Breaker (MCB ) dan Molded Case Circuit Breaker (MCCB). Perbedaannya terletak pada rating arus, trip level dan interrupting capacity. MCB lebih cocok dipasang pada rumah, sementara MCCB lebih dibutuhkan pada bangunan komersial dan industri dengan konsumsi dan beban listrik yang lebih besar.
Earth-Leakage Circuit Breaker (ELCB)
ELCB / RCCB adalah alat pengaman dari resiko kebocoran arus listrik yang dapat menyebabkan bahaya kesetrum. RCCB biasa dapat ditemukan di dalam panel listrik, seperti MCB. Sekilas RCCB mirip dengan MCB, tetapi keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
RCCB bekerja dengan mendeteksi arus listrik yang tidak seimbang yang dapat menyebabkan bahaya keseterum pada manusia. RCCB mempunyai beberapa sensitivitas, antara lain: 10 mA untuk proteksi dengan kebutuhan tingkat sensitivitas tinggi seperti rumah sakit; 30 mA untuk proteksi terhadap manusia / kontak langsung; dan 300 mA untuk proteksi terhadap bahaya kebakaran / kontak tidak langsung.
"Pastikan juga bahwa produk yang Anda beli sudah tersertifikasi IEC (International Electrotechnical Commission). Di Schneider Electric, seluruh produk kelistrikan kami telah memenuhi standar internasional IEC. Tidak hanya itu, untuk memastikan keaslian produk, belilah di toko resmi agar proteksi kelistrikan Anda maksimal," pungkas Roberto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik