Suara.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum, Danny Praditya dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (29/5/2024).
Danny Praditya terjerat kasus bukan saat menjabat sebagai orang nomer satu di perusahaan peleburan alumunium plat merah itu, melainkan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk / PGN pada 2016-2019 lalu.
Berdasarkan sumber Suara.com di KPK, Danny Praditya (DP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan salah satu mantan Direktur Utama perusahaan gas swasta bernama Iswan Ibrahim (II).
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Dugaan korupsi di PGN ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut.
Saat ini Danny Praditya masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama Inalum, dirinya diangkat Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023 lalu.
Sementara Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende belum bisa memastikan status tersangka itu, sebelum adanya informasi resmi dari KPK.
"Nanti kami informasikan kembali lebih lanjut. Kami masih juga menunggu informasi resminya," kata Ende kepada Suara.com saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PGN.
Meskipun demikian, Ali Fikri masih belum memerinci identitas kedua tersangka tersebut. Dia juga belum menjelaskan secara detail mengenai modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini.
Baca Juga: PGN Dapat Kabar Buruk, Satu Mantan Bosnya Jadi Tersangka Korupsi
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut terkait dengan perkaranya setelah nanti kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut