Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk alias PGN mendapatkan kabar buruk karena karena salah satu bosnya secara resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Meskipun demikian, Ali Fikri masih belum memerinci identitas kedua tersangka tersebut. Dia juga belum menjelaskan secara detail mengenai modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut terkait dengan perkaranya setelah nanti kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PGN sejak beberapa waktu lalu. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan awal dari KPK.
Dugaan korupsi di PGN ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut.
Dari sejumlah informasi yang di dapat, 2 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka memiliki inisial DP yang merupakan salah satu mantan Direktur PGN pada periode 2016-2019. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial II yang merupakan Direktur Utama perusahaan gas yang menjabat pada periode 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan