Suara.com - Pemerintah menetapkan aturan baru yang akan menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri sampai pegawai swasta. Simpanan Tapera ini nantinya akan membuat gaji para pekerja dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Lantas bagaimana simulasi hitung iuran Tapera?
Iuran simpanan tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan per bulannya.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Dengan adanya ketentuan itu pekerja dan pemberi kerja akan diminta patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan serta 0,5% dibayarkan oleh para pemberi kerja.
Agar aturan ini berjalan dengan efektif, PP mewajibkan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera paling lambat pada 2027.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan menerapkan sistem menabung. Diketahui, tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Nantinya, setiap pekerja, baik itu pegawai negeri ataupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera serta menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.
Syarat dan Ketentuan Program Tapera
Sesuai dengan aturan yang ada seluruh pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera menjadi dana amanat yang dimiliki seluruh peserta, di mana dana ini menjadi himpunan dari simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Tujuan pembentukan Tapera yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi pekerja. Pembiayaan ini antara lain mencakup pemilikan, pembangunan, maupun perbaikan rumah.
Baca Juga: Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
BP Tapera memiliki tugaa untuk memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi para pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera
• Pembiayaan hanya ditujukan untuk rumah pertama.
• Pembiayaan diberikan satu kali.
• Nilai besaran pembiayaan akan berbeda-beda untuk setiap pembiayaan perumahan.
• Rumah yang bisa dibiayai lewat dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
Berita Terkait
-
Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Cuitan Ernest Prakasa soal Tapera Singgung Jokowi: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada