Suara.com - Bahan pangan atau bahan masakan untuk dikonsumsi beredar luas di pasaran. Apakah semuanya memenuhi kriteria produk halal? Perlu ditelaah mendetail karena tidak semuanya mendapatkan label ini. Ada sederet produk dikecualikan atau tidak wajib bersertifikat halal bila beredar di Indonesia.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasalnya BPJPH Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Keputusan Menteri Agama itu mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan, yaitu:
- Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
- Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, yang terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
- Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan yang tidak halal, terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Menurut Muhammad Aqil Irham, untuk kategori pertama, termasuk di dalamnya adalah termasuk hewan non-sembelihan.
"Termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman mau pun hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," jelasnya.
Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal.
Selengkapnya, simak daftar lengkap terkait bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal melalui laman halal.go.id.
Baca Juga: 83 Persen Rampung, Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dilengkapi Bangunan UMKM
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Baru! Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Mulai 2027
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi