Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersinergi untuk mengakselerasi penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dari mitra LPDB-KUMKM.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyampaikan, salah satu program penting dalam akselerasi ini adalah dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta biaya lainnya bagi mitra bermasalah, sehingga meringankan beban penanggung hutang. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan babak baru dalam upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN. PP ini mengatur berbagai upaya termasuk pemblokiran harta kekayaan penanggung utang dan pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN.
"Langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik, dan kami membutuhkan sinergi serta kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL dalam upaya percepatan penyelesaian ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supomo, dengan adanya dukungan payung hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan percepatan penyelesaian BKPN dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan, memberikan manfaat nyata bagi penanggung hutang dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, dalam mengakselerasi penyelesaian BKPN, LPDB-KUMKM bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan beberapa langkah, berdasarkan payung hukum atau regulasi antara lain: Crash Program yang merupakan program yang memberikan keringanan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PP ini memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik, serta mengatur berbagai upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur. Selanjutnya, melakukan Rekonsiliasi Berkala yakni pencatatan piutang dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan program kerja yang efektif.
"Kami berharap kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan DJKN serta jajarannya dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik ke depannya," kata Supomo.
Supomo juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) yang telah menginisiasi program percepatan penyelesaian BKPN.
"Sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangat penting dalam upaya percepatan penyelesaian piutang bermasalah," kata Supomo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono mengatakan kegiatan akselerasi ini merupakan wujud dari upaya sinergi yang semakin erat dan kuat dalam rangka upaya melakukan penagihan serta penyelesaian Piutang Negara.
Baca Juga: Geger Aplikasi Pembunuh UMKM dari Cina, Pejabat Kemenkop Bocorkan Cara Kerjanya
"Dapat kami sampaikan bahwa Kanwil dan KPKNL akan selalu berupaya melakukan pengurusan piutang LPDB-KUMKM dengan lebih optimal melalui optimalisasi tahapan pengurusan dan upaya penagihan, sehingga diharapkan bisa memberikan hasil yang semakin baik, dari sisi penerimaan (pelunasan/angsuran) maupun penyelesaian BKPN," pungkas Sudarsono.
Berita Terkait
-
Pasar Kreatif Bandung 2024 Hadirkan 236 UMKM, Siap Tembus Omzet Rp 9,3 M Hasil Tahun Lalu?
-
12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM
-
Atraksi Budaya Wonderful Rutong Berpotensi Kembangkan Industri Parekraf Kota Ambon
-
Gencar Salurkan Kredit ke Sektor UMKM, Bank Daerah Ini Dikasih Jempol BI
-
Dari Pasar Lokal Hingga Coworking Space, Dukungan Lengkap Growpreneur by BRI untuk UMKM
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat