Suara.com - Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:
- NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. - Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024
Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP dahulu. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda - Morris Danny menyampaikan bahwa Formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.
"Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan," kata Morris ditulis Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya