Suara.com - Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:
- NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. - Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024
Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP dahulu. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda - Morris Danny menyampaikan bahwa Formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.
"Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan," kata Morris ditulis Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya