Suara.com - Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:
- NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. - Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024
Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP dahulu. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda - Morris Danny menyampaikan bahwa Formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.
"Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan," kata Morris ditulis Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang