Suara.com - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terkait Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Kemenhub menganggap penting adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Gaji pokok tersebut harus memperhatikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.
Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
Selain itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari direktur jenderal.
Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang menetapkan tugas dan kewajiban negara termasuk penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Antoni menambahkan bahwa penetapan gaji pokok dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Antoni menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Oleh karena itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Berita Terkait
-
Dukung Wisata Bahari IKN, Ditjen Hubla Kemenhub Sediakan Layanan Kapal Pinisi
-
Berapa Gaji Marshel Widianto kalau Terpilih Jadi Wakil Wali Kota? Beda Jauh dari Honor Stand Up
-
Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik
-
Segini Gaji Fantastis Sus Iroh Pengasuh Ameena, Padahal Dulu Takut Kerja dengan Artis
-
Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller