Suara.com - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terkait Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Kemenhub menganggap penting adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Gaji pokok tersebut harus memperhatikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.
Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
Selain itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari direktur jenderal.
Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang menetapkan tugas dan kewajiban negara termasuk penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Antoni menambahkan bahwa penetapan gaji pokok dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Antoni menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Oleh karena itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Berita Terkait
-
Dukung Wisata Bahari IKN, Ditjen Hubla Kemenhub Sediakan Layanan Kapal Pinisi
-
Berapa Gaji Marshel Widianto kalau Terpilih Jadi Wakil Wali Kota? Beda Jauh dari Honor Stand Up
-
Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik
-
Segini Gaji Fantastis Sus Iroh Pengasuh Ameena, Padahal Dulu Takut Kerja dengan Artis
-
Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga