Suara.com - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terkait Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Kemenhub menganggap penting adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Gaji pokok tersebut harus memperhatikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.
Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
Selain itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari direktur jenderal.
Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang menetapkan tugas dan kewajiban negara termasuk penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Antoni menambahkan bahwa penetapan gaji pokok dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Antoni menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Oleh karena itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Berita Terkait
-
Dukung Wisata Bahari IKN, Ditjen Hubla Kemenhub Sediakan Layanan Kapal Pinisi
-
Berapa Gaji Marshel Widianto kalau Terpilih Jadi Wakil Wali Kota? Beda Jauh dari Honor Stand Up
-
Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik
-
Segini Gaji Fantastis Sus Iroh Pengasuh Ameena, Padahal Dulu Takut Kerja dengan Artis
-
Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun