Suara.com - Menjelang lengser dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya memilih sendiri rumah pensiun untuk ditinggali dirinya beserta keluarga. Jokowi pun ingin rumahnya berada di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karangnyar, Jawa Tengah.
Menurut Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, pemilihan lokasi rumah pensiun sesuai permintaan Jokowi langsung.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ucapnya, dikutip Jumat (28/6).
Rumah pensiun Jokowi akan mulai dibangun pada awal Juli 2024 dan sudah siap ditempati menjelang Oktober 2024. Besaran rumah itu seluas 12.000 meter persegi.
Penampakan rumah tersebut, sebagian sudah tertutup seng berwarna putih setinggi 1,5 meter. Di samping kanan lahan rumah terdapat Rumah Makan Taman Sari, rujukan bus pariwisata dan sebelah kirinya Restoran Grandis Barn.
Meski terpisah kabupaten, sesungguhnya jarak rumah pensiun Jokowi dengan rumahnya di Solo sangatlah dekat. Kecamatan Colomadu berada di paling barat, dekat Kota Solo. Sekitar 5-6 kilometer perjalanan dari Solo menuju rumah pensiun Jokowi.
Tak Hanya Presiden Ke-7
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapat rumah pensiun dari negara. Rumah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII No.26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun luasnya mencapai 4.000 meter persegi. Rumah Presiden ke-6 itu sangat kental ornamen kayu dengan warna coklat yang mendominasi. Gerbang pagar hitam itu pun bernomor 26.
Baca Juga: Makeup Bold Selvi Ananda vs Makeup Natural Erina Gudono, Untuk Kondangan Lebih Cocok Mana?
Rumah SBY tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar. Tak aja penjagaan ketat. Lingkungan sekitar tergolong sunyi.
Meski sudah punya rumah pensiun, ternyata SBY kerap menempati rumah miliknya di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor.
Sementara itu, Presiden ke-5 memilih rumah pensiun di Jalan Teuku Umar No.27 dan 27A, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah Megawati Soekarno Putri itu sangat ketat dijaga kepolisian di satu pos jaga samping rumahnya di nomor 27A. Sedangkan rumah nomor 27, ada dua polisi berjaga di tenda depan.
Sekeliling rumah Megawati, banyak lalu lintas kendaraan pribadi yang lewat. Tampak pagar rumahnya dominan berwarna putih dan pohon besar di halaman depannya.
Diatur Undang-undang
Pemberian rumah pensiun dari negara, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember