Suara.com - Dengan mempertimbangkan permintaan pekerja senior agar bisa tetap bekerja lebih lama, pemerintah Singapura mengumumkan rencana untuk menaikkan masa pensiun bagi pekerja berusia di atas 50 tahun.
Melalui perubahan masa masuk pensiun yang dipertinggi ini, para lansia akan mampu menghidupi diri mereka sendiri secara finansial serta berkontribusi pada perekonomian negara.
Dikutip dari laman Save My Taxes, usia pensiun dan bekerja kembali bagi pekerja senior akan dinaikkan Pemerintah Singapura per 2026.
Para pekerja dengan masa kerja sudah puluhan tahun di Singapura memiliki hak untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian negara selama beberapa tahun lagi.
Sebelumnya, tahun silam Singapura menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun, dan usia bekerja kembali dinaikkan menjadi 68 tahun. Terkini, negara yang memiliki lagu kebangsaan "Majulah Singapura" itu menyatakan akan melakukan pengubahan lagi. Usia pensiun pekerja senior menjadi 64 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 69. Peraturan efektif berlaku mulai 2026.
Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.
Untuk mengambil tindakan, pemerintah mempertimbangkan empat langkah utama. Yaitu:
- Dukungan pemerintah
- Harapan hidup dan kesehatan atau life and health expectancy yang lebih tinggi
- Waktu dan kecepatan
- Persyaratan untuk bekerja kembali.
Pemerintah mempertimbangkan semua faktor kunci ini sehingga batasan usia akan diterapkan secara bertahap, sampai pemerintah memenuhi target usia pada 2030.
Ada pun persyaratan dari pemerintah Singapura yang mesti dipenuhi para pekerja senior agar terus bisa berkarya atau belum ingin pensiun, seperti berikut:
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana
- Individu lanjut usia harus memiliki kewarganegaraan bersertifikat di Singapura.
- Pekerja harus bergabung dengan pemberi kerja sebelum usia 55 tahun dan memberikan layanan kepada pemberi kerja minimal dua tahun sebelum mencapai usia 63 tahun.
- Penilaian yang dilakukan pemberi kerja harus menghasilkan prestasi kerja yang memuaskan.
- Pekerja senior harus sehat secara medis agar dapat terus bekerja.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pensiun dan Ketenagakerjaan Kembali atau Retirement and Re-employment Act (RRA), karyawan harus bekerja selama 63 tahun karena merupakan usia pensiun minimum.
- Tidak ada pekerja yang akan diberhentikan oleh pemberi kerja sebelum usia pensiun.
Kemudian, untuk aturan Hibah Pekerjaan Kembali Paruh Waktu atau Part-time Re-Employment Grant (PTRG), aturannya adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja yang menawarkan pekerjaan kembali paruh waktu, perencanaan karir terstruktur, dan pengaturan kerja fleksibel kepada pekerja senior diberikan hingga 125.000 dolar Singapura (SD).
- Perusahaan yang memenuhi syarat akan menerima PTRG sebesar 2.500 SGD per pekerja senior berusia 60 tahun ke atas. Namun, hibah dibatasi hingga 125.000 SGD per perusahaan.
- Penggantian upah diberikan kepada pemberi kerja yang memenuhi syarat dan mempekerjakan pekerja senior berusia 60 tahun ke atas dengan penghasilan bulanan sebesar 4.000 SGD. Berdasarkan usia karyawan, tunjangan upah berkisar antara 7-8 persen.
- Selain itu, pemberi kerja harus memberikan tunjangan fleksibel dan kontribusi MediSave.
Namun, di luar serunya kesempatan terus bekerja bagi pegawai senior serta menjauhi masa pensiun, tetap ada karyawan sektor tertentu tidak berhak atas perubahan itu.
Siapa sajakah, berikut daftar lengkap pekerja yang tidak berhak atas kenaikan usia masa pensiun:
- Petugas publik di sektor layanan masyarakat seperti kepolisian, rumah tahanan atau rutan, petugas pemeriksa narkoba, pertahanan sipil, dan Penyidikan Praktik Korupsi (Junior dan Senior).
- Personel Angkatan Bersenjata Singapura.
- Cabin crew pesawat komersial.
- Karyawan dengan jam kerja 20 jam per minggu atau kurang.
- Karyawan yang bekerja kurang dari dua tahun di suatu perusahaan dan setelah 55 tahun dipekerjakan terlebih dahulu.
- Karyawan tertentu lainnya yang dikecualikan dari perubahan usia kerja kembali.
Berita Terkait
-
Inggris Kalahkan Kroasia, Harry Kane Tampil Sempurna di Mata Thomas Tuchel
-
Prediksi Lini dan Skor Uzbekistan vs Kolombia: Los Cafeteros Bidik 3 Poin
-
Zlatko Dalic Tegaskan Kroasia Tak Boleh Lagi Terpeleset Usai Kalah dari Inggris
-
Xiaomi TV A Pro 32 2026 Rilis: Smart TV QLED Rp2 Jutaan dengan Warna Memukau dan Fitur Lengkap
-
Candaan soal Pemain Jepang Tuai Kontroversi, Rafael van der Vaart: Tidak Ada Niat Rasis
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan
-
Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini
-
Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes
-
Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi
-
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?
-
Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini
-
OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman