Suara.com - Rest area adalah tempat rehat sementara di tepi ruas jalan tol. Infrastruktur melengkapi area ini, seperti kedai makan dan minum, tempat parkir, tempat ibadah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), peturasan (toilet), tempat pengisian angin ban, sampai cuci kendaraan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Hartono Anwar, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa (9/7/2024) menyatakan bahwa rest area di atas lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII tidak memungkinkan untuk dibangun SPBU.
Alasannya, Rest Area Gunung Mas sudah cukup padat dengan fasilitas 516 kios, tempat parkir, dan beberapa fasilitas lainnya.
Dari hasil konsultasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), untuk mendirikan SPBU reguler membutuhkan luas lahan minimal.
"Untuk penyediaan SPBU butuh panjang 1.500 m dengan lebar muka minimal 25 m," jelas Hartono Anwar.
PT Sayaga Wisata, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, sekaligus pengelola Rest Area Gunung Mas saat ini sedang mengajukan penambahan 2 hektare kepada PT Perkebunan Nusantara VIII untuk pembuatan rest area.
Supriadi Jufri, Direktur Utama PT Sayaga Wisata menyebutkan penambahan 2 hektare lahan ini diperlukan untuk berbagai fasilitas tambahan di Rest Area Gunung Mas.
"Pedagang minta, dari 516 kios yang sudah dibangun tidak ada atraksi wisata. Karena itu diperlukan penambahan area sekitar 2 hektare untuk kawasan wisata," tandas Supriadi Jufri.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan kurun 2020-2021.
Baca Juga: 400 UMKM di Kota Nusantara Dapatkan Pendampingan Pelatihan di Bawah Binaan OIKN
Pembangunan kios tahap satu dilakukan pada 2020, dan tahap dua dilakukan pada 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area ini, terdiri dari tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.
Pembangunan rest area ini dilakukan Pemkab Bogor, secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru