Suara.com - Pemerintah berencana memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Langkah ini ditempuh agar penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tetap sasaran sehingga bisa menghemat keuangan negara.
Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kalau dari pihaknya masih menunggu adanya kebijakan resmi dari keputusan tersebut. Karena sampai sekarang, kebijakan yang melandasi hal ini yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 belum selesai direvisi.
“Saya tunggu aja, karena itu kan harus ada kebijakan. Inget loh, bahwa BUMN ini kan korporasi bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung revisi Perpres 191 untuk segera didorong,” ujar Erick ditulis Sabtu (13/7/2024).
Perpres 191 tahun 2014 merupakan peraturan yang membahas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Rencananya, revisi akan mencakup pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kriteria kendaraan penggunaan BBM jenis Solar maupun Pertalite serta aturan tentang pengawasan penyaluran subsidi.
Menurut Erick, kasus penyaluran program subsidi salah sasaran memang banyak terjadi di Indonesia. Tak hanya di BBM, tapi juga dalam tarif listrik di mana ada rumah besar memiliki tagihan yang sama dengan rumah-rumah kecil.
“Jangan sampai orang yang mampu tetapi mendapatkan BBM bersubsidi. Sama, jangan sampai listrik juga salah sasaran. Di rumah besar, di perusahaan besar sama (tagihan listrik) dengan yang rumahnya kurang baik,” ungkap Erick.
“Sebenarnya tidak hanya buat BBM dan listrik, tapi kita berharap juga buat gas karena LPG itu impornya tinggi sekali sekarang,” lanjutnya.
Wacana terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi muncul pertama kali dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ia membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan bakal lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Luhut mengungkap salah satu penyebab defisit karena banyak inefisiensi anggaran yang terjadi di berbagai sektor. Maka dari itu, upaya membatasi BBM subsidi diharapkan bisa membantu menghemat kas negara.
Baca Juga: Dua Menko Ekonomi Mulai Tak Kompak Jelang Akhir Jabatan Jokowi
“Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ungkap Luhut dalam unggahan Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis (11/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah