Suara.com - Bos X Crop yang dahulu namanya Twitter, Elon Musk menang gugatan hukum atas tuntutan dari para karyawannya yang mengklaim menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan X menggugat utang pesangon senilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.
Hakim distrik Amerika Serikat, Trina Thompson mengatakan bila Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak bisa menjatuhkan hukuman ke Elon Musk atas gugatan pesangon.
ERISA menjadi tidak berlaku tatkala usai pembelian Twitter lantaran tak ada skema administrasi lebih lanjut. Seperti penawaran tunjangan asuransi kesehatan lebih lanjut dan layanan penempatan di luar.
Lagi pula, PHK massal Twitter pada 2022 dan 2023 dapat mengubah gugatan para mantan karyawannya. Namun ERISA tak bisa mengklaim hal tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di PHK, berimbas dari Elon Musk yang membeli perusahaan Twitter seharga 44 miliar dolar AS pada 2022.
Dalam gugatan tersebut, Twitter idealnya memberi pesangon kepada karyawan PHK usai pembelian sebanyak dua atau enam bulan. Lalu ditambah lagi satu minggu gaji setiap tahun kerja.
Namun pada realitanya, Twitter dituduh hanya menawarkan satu bulan gaji tanpa tunjangan apapun untuk pesangon.
Sebenarnya, Elon Musk mendapat banyak dugaan kasus terkait pengingkaran janji kepada mantan karyawan Twitter lainnya. Termasuk mantan Kepala Eksekutif Parag Agrawal dan vendor.
Baca Juga: Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan