Suara.com - Bos X Crop yang dahulu namanya Twitter, Elon Musk menang gugatan hukum atas tuntutan dari para karyawannya yang mengklaim menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan X menggugat utang pesangon senilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.
Hakim distrik Amerika Serikat, Trina Thompson mengatakan bila Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak bisa menjatuhkan hukuman ke Elon Musk atas gugatan pesangon.
ERISA menjadi tidak berlaku tatkala usai pembelian Twitter lantaran tak ada skema administrasi lebih lanjut. Seperti penawaran tunjangan asuransi kesehatan lebih lanjut dan layanan penempatan di luar.
Lagi pula, PHK massal Twitter pada 2022 dan 2023 dapat mengubah gugatan para mantan karyawannya. Namun ERISA tak bisa mengklaim hal tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di PHK, berimbas dari Elon Musk yang membeli perusahaan Twitter seharga 44 miliar dolar AS pada 2022.
Dalam gugatan tersebut, Twitter idealnya memberi pesangon kepada karyawan PHK usai pembelian sebanyak dua atau enam bulan. Lalu ditambah lagi satu minggu gaji setiap tahun kerja.
Namun pada realitanya, Twitter dituduh hanya menawarkan satu bulan gaji tanpa tunjangan apapun untuk pesangon.
Sebenarnya, Elon Musk mendapat banyak dugaan kasus terkait pengingkaran janji kepada mantan karyawan Twitter lainnya. Termasuk mantan Kepala Eksekutif Parag Agrawal dan vendor.
Baca Juga: Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
BRI Peduli Luncurkan 'Perahu Literasi' Tolitoli Demi Pendidikan Inklusif di Pesisir
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Normal Kembali Setelah Sebulan Kosong: Shell dan Vivo Menyusul?
-
Dari Lulusan SMA, Bisa Kuliah Gratis dan Umrah: PNM Apresiasi Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat
-
3 Fakta Pertemuan Xi Jinping-Trump: China dan AS 'Mesra', Perang Dagang Berakhir Damai?
-
Pertamina Buka Posko di Jatim: Ini Tata Cara Klaim Biaya Perbaikan Mesin
-
Sidak SPBU di Jatim, Bahlil Tindak Tegas Pertamina, Jika Benar Distribusikan BBM Tak Layak Edar!