Suara.com - Bos X Crop yang dahulu namanya Twitter, Elon Musk menang gugatan hukum atas tuntutan dari para karyawannya yang mengklaim menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan X menggugat utang pesangon senilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.
Hakim distrik Amerika Serikat, Trina Thompson mengatakan bila Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak bisa menjatuhkan hukuman ke Elon Musk atas gugatan pesangon.
ERISA menjadi tidak berlaku tatkala usai pembelian Twitter lantaran tak ada skema administrasi lebih lanjut. Seperti penawaran tunjangan asuransi kesehatan lebih lanjut dan layanan penempatan di luar.
Lagi pula, PHK massal Twitter pada 2022 dan 2023 dapat mengubah gugatan para mantan karyawannya. Namun ERISA tak bisa mengklaim hal tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di PHK, berimbas dari Elon Musk yang membeli perusahaan Twitter seharga 44 miliar dolar AS pada 2022.
Dalam gugatan tersebut, Twitter idealnya memberi pesangon kepada karyawan PHK usai pembelian sebanyak dua atau enam bulan. Lalu ditambah lagi satu minggu gaji setiap tahun kerja.
Namun pada realitanya, Twitter dituduh hanya menawarkan satu bulan gaji tanpa tunjangan apapun untuk pesangon.
Sebenarnya, Elon Musk mendapat banyak dugaan kasus terkait pengingkaran janji kepada mantan karyawan Twitter lainnya. Termasuk mantan Kepala Eksekutif Parag Agrawal dan vendor.
Baca Juga: Tanggapi PHK Pabrik Tekstil BUMN, Erick Thohir: Jangan Menterinya Terus, Tanya Dirut
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya