Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama setahun akibat kasus penodaan agama. Setelah bebas bagaimana nasib rekening Panji yang dibekukan negara?
Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sedikitnya 145 rekening Panji Gumilang akibat dugaan kasus pencucian uang. Pemblokiran dilakukan agar uang hasil pencucian tidak beredar lebih luas.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto menyebut bahwa Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama satu tahun. "Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 20 Maret 2024 silam.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kala itu, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
Nasib Rekening yang Dibekukan
Melansir Hukumonline, pembukaan pemblokiran rekening untuk dikembalikan kepada yang berhak dapat dilakukan dengan syarat jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening.
Pembukaan blokir rekening oleh penyidik bisa dilakukan dengan alas an digunakan untuk kepentingan penyelidikan (menyita dan memasukkan ke dalam rekening penampungan). Selain itu, pembukaan blokir juga bisa untuk dikembalikan kepada yang berhak jika hasil gelar perkara menyetujuinya.
Dalam aturan, pemblokiran atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Baca Juga: Bank Jago Buka Suara Soal Pegawainya Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar
Perintah tersebut dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka, atau terdakwa; alasan pemblokiran; tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan tempat harta kekayaan berada.
Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal satu hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara
-
Tinggalkan BSI, Warga Muhammadiyah Serang Berjamaah Buka Rekening Bank Muamalat
-
Bank Jago Dibobol Oknum Pegawai, Kepercayaan Nasabah Terancam?
-
Begini Cara Eks Karyawan Bank Jago Bobol 112 Rekening dan Curi Uang Rp1,4 Miliar
-
Bank Jago Buka Suara Soal Pegawainya Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI