Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama setahun akibat kasus penodaan agama. Setelah bebas bagaimana nasib rekening Panji yang dibekukan negara?
Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sedikitnya 145 rekening Panji Gumilang akibat dugaan kasus pencucian uang. Pemblokiran dilakukan agar uang hasil pencucian tidak beredar lebih luas.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto menyebut bahwa Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama satu tahun. "Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 20 Maret 2024 silam.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kala itu, Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
Nasib Rekening yang Dibekukan
Melansir Hukumonline, pembukaan pemblokiran rekening untuk dikembalikan kepada yang berhak dapat dilakukan dengan syarat jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening.
Pembukaan blokir rekening oleh penyidik bisa dilakukan dengan alas an digunakan untuk kepentingan penyelidikan (menyita dan memasukkan ke dalam rekening penampungan). Selain itu, pembukaan blokir juga bisa untuk dikembalikan kepada yang berhak jika hasil gelar perkara menyetujuinya.
Dalam aturan, pemblokiran atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Baca Juga: Bank Jago Buka Suara Soal Pegawainya Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar
Perintah tersebut dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka, atau terdakwa; alasan pemblokiran; tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan tempat harta kekayaan berada.
Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal satu hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara
-
Tinggalkan BSI, Warga Muhammadiyah Serang Berjamaah Buka Rekening Bank Muamalat
-
Bank Jago Dibobol Oknum Pegawai, Kepercayaan Nasabah Terancam?
-
Begini Cara Eks Karyawan Bank Jago Bobol 112 Rekening dan Curi Uang Rp1,4 Miliar
-
Bank Jago Buka Suara Soal Pegawainya Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah