Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi menarik roti merek Okko dari peredaran. Penarikan ini dilakukan karena ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti tersebut.
Natrium dehidroasetat merupakan bahan yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam pangan dan lebih umum digunakan dalam produk kosmetik.
BPOM sendiri telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Selain ituditemukan bahwa natrium dehidroasetat tidak tercantum dalam komposisi yang didaftarkan oleh PT Abadi Rasa Food selaku produsen roti Okko. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah memerintahkan PT Abadi Rasa Food untuk:
Menarik seluruh produk roti Okko dari peredaran.
Memusnahkan produk roti Okko yang telah ditarik.
Melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan kepada BPOM.
BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengonsumsi roti Okko.
Berikut beberapa informasi penting terkait penarikan roti Okko:
- Produk yang ditarik: Roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food
- Alasan penarikan: Mengandung natrium dehidroasetat, bahan yang tidak diizinkan dalam pangan
- Perintah kepada produsen: Menarik, memusnahkan, dan melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan kepada BPOM
- Imbauan kepada masyarakat: Tidak membeli dan tidak mengonsumsi roti Okko
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Level Rp17.000 Mulai Menghantui