Suara.com - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Hal tersebut menyusul temuan salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam yang viral namun dipersulit konsumen saat akan diverifikasi produsen.
"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah ditulis Rabu (24/7/2024).
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.
"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," katanya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit.
Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.
Baca Juga: Segini Gepokan Uang yang Disita dari Harvey Moeis, Setara Belasan Mobil Mewah
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Manajemen pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck.
Tak jelas apa maksud unggahan tersebut karena saat ingin dikonfirmasi, pemilik akun @mr..lucky.luck dengan nama asli Lucky Hernando justru mempersulit kerja manajemen. Lucky seakan tak ingin unggahan video miliknya itu dikonfirmasi produsen.
Sikap janggal tersebut ditunjukan Lucky yang ingin memvideokan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Padahal, mengunggah tanpa persetujuan tim yang akan datang untuk mengonfirmasi merupakan pelanggaran privasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional