Suara.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satu isu yang paling menonjol dan menjadi sorotan adalah terkait dengan ketentuan pengendalian tembakau dalam PP tersebut.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengungkapkan keresahannya atas pengesahan PP itu.
"PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia," kata Sarmidi dalam diskusi bertajuk "Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia" seperti dikutip Jumat (9/8/2024).
Menurutnya sebelum UU Kesehatan disahkan, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.
“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi.
Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia.
"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh," paparnya.
Sarmidi bilang Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan.
Baca Juga: Vape Cs Dinilai Bisa Kurangi Jumlah Orang 'Ngudud' di RI, Begini Penjelasannya
Ali Ridho, pakar hukum dan perundang-undangan yang hadir sebagai menyampaikan, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur.
Menurutnya, PP nomor 28 tahun 2024 ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobidient), sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terkait.
“Dalam putusan MK, produk tembakau tegas disebut sebagai produk legal yang tidak dilarang untuk diproduksi, diperjualbelikan, termasuk dipromosikan dan diiklankan. Produk tembakau meskipun mengandung zat adiktif lainnya seperti morfin, opium, ganja yang penggunaannya dilarang selain untuk kepentingan kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan,” tegas Ali Ridho.
Dirinya juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain: pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan; kawasan tanpa rokok; larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; pembatasan iklan luar ruang; larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multi-tafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horisontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat (ma’alatul af‘al).
Dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial horisontal antar aparat pemerintah dengan warga negara. Beberapa pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan.
Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!